Delpedro dan Rekan Dinyatakan Bebas: Pengakuan Tak Milik Kami, Melainkan Semua Tahanan Politik

Jakarta – Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, memberikan penghargaan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas keberanian dan kebijaksanaan mereka dalam menjatuhkan putusan bebas kepada dirinya dan tiga terdakwa lainnya.
Delpedro bersama tiga rekan terdakwa, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar, menerima vonis bebas dalam sidang yang berlangsung di PN Jakarta Pusat pada Jumat lalu. Putusan ini terkait dengan kasus dugaan penghasutan yang terjadi pada demonstrasi Agustus 2025 yang berujung pada kericuhan.
“Kami sangat berterima kasih kepada majelis hakim yang telah mempertimbangkan prinsip hak asasi manusia, demokrasi, serta kebebasan berpendapat dalam keputusan ini,” ungkap Delpedro ketika ditemui usai sidang.
Dia menegaskan bahwa vonis bebas yang diterimanya bersama tiga terdakwa lain merupakan kemenangan tidak hanya untuk mereka, tetapi juga bagi semua tahanan politik di seluruh Indonesia.
Karena itu, Delpedro berharap agar seluruh hakim yang menangani perkara serupa di berbagai daerah, termasuk Jakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Jawa Tengah, dapat menggunakan yurisprudensi yang bijaksana dalam mengambil keputusan.
Menyinggung mengenai putusan bebas yang diterimanya, Delpedro juga meminta agar jaksa penuntut umum tidak mengajukan banding atau kasasi terhadap putusan tersebut.
“Kami berharap tidak ada upaya hukum lebih lanjut dari pihak Kejaksaan. Kami ingin putusan ini dianggap final dan dapat diterima sebagai langkah penting untuk melindungi demokrasi serta kebebasan berpendapat,” ujarnya.
Keempat terdakwa tersebut telah dinyatakan bebas setelah Majelis Hakim menyimpulkan bahwa mereka tidak terbukti bersalah dalam kasus yang sedang diadili.
Dalam proses persidangan, pihak jaksa penuntut umum dinilai tidak mampu menghadirkan bukti yang valid untuk membuktikan adanya manipulasi, fabrikasi, atau rekayasa fakta yang dilakukan oleh para terdakwa.
Oleh karena itu, Majelis Hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk memulihkan seluruh hak-hak para terdakwa, termasuk kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat mereka.
Sebelumnya, keempat terdakwa dihadapkan pada tuntutan pidana selama dua tahun penjara, dengan keyakinan bahwa mereka bersalah melakukan tindak pidana, yaitu menghasut orang untuk melakukan tindakan melawan penguasa umum dengan kekerasan, baik secara lisan maupun tulisan.
➡️ Baca Juga: Diskon Tarif Listrik 50 Persen untuk 79,3 Juta Pelanggan, Mulai 5 Juni-31 Juli 2025
➡️ Baca Juga: Kemenkes Imbau Masyarakat Waspadai Kebijakan Ekspor




