pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

depo 10k depo 10k
berita

DPR Menyatakan Afirmasi Perempuan dalam Penyelenggaraan Pemilu Berbeda dengan Peserta Pemilu

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menegaskan bahwa kebijakan afirmasi untuk keterwakilan perempuan dalam penyelenggaraan pemilu telah diatur secara resmi dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 mengenai Pemilihan Kepala Daerah.

Namun, DPR menilai bahwa rumusan afirmasi untuk penyelenggara pemilu tidak dapat disamakan dengan afirmasi yang berlaku bagi peserta pemilu. Hal ini disebabkan oleh perbedaan mekanisme dalam pengisian keduanya.

Abdullah, anggota Komisi III DPR RI, menjelaskan bahwa afirmasi bagi peserta pemilu diwajibkan untuk memenuhi minimal 30 persen keterwakilan perempuan. Sementara itu, untuk penyelenggara pemilu, penggunaan frasa ‘memperhatikan’ keterwakilan perempuan dengan persentase yang sama mencerminkan pendekatan yang berbeda.

DPR berpendapat bahwa perbedaan ini merupakan konsekuensi dari mekanisme rekrutmen yang tidak serupa. Dalam hal ini, peserta pemilu, khususnya partai politik, memiliki kewenangan langsung untuk menyusun dan mengajukan daftar bakal calon mereka.

Di sisi lain, penyelenggara pemilu dipilih melalui proses seleksi yang dilakukan terhadap warga negara yang mendaftar secara sukarela.

“Pembentuk undang-undang merumuskan pasal tersebut dengan tujuan untuk menempatkan kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan dalam komposisi keanggotaan penyelenggara pemilu. Rumusan ini disesuaikan dengan cara pengisian keanggotaan yang dilakukan melalui seleksi bagi warga negara yang mengajukan diri,” ungkap Abdullah saat memberikan keterangan DPR RI secara virtual pada sidang pengujian materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 dan UU Nomor 10 Tahun 2016 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 9 September 2026.

Abdullah juga menyoroti bahwa penggunaan istilah ‘memuat’ dalam konteks afirmasi keterwakilan perempuan bagi peserta pemilu memiliki daya ikat yang kuat, karena partai politik adalah pihak yang bertanggung jawab dalam menyusun, menetapkan, dan mengajukan daftar bakal calon mereka sendiri.

Sebaliknya, pihak yang melakukan seleksi untuk penyelenggara pemilu hanya dapat bekerja berdasarkan nama-nama calon yang telah diajukan melalui pendaftaran.

Walaupun DPR menggunakan frasa ‘memperhatikan’, mereka tetap menegaskan bahwa kebijakan afirmasi perempuan dalam seleksi penyelenggara pemilu memiliki daya ikat yang signifikan.

Penegasan ini merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 74/PUU-XI/2013, yang menguji ketentuan yang secara materiil serupa dengan Pasal 10 ayat (7) UU Pemilu, yang saat ini dimohonkan untuk diuji.

➡️ Baca Juga: Teknik Recovery dan Nutrisi Post-Workout untuk Pemulihan Otot Cepat

➡️ Baca Juga: Lima Perusahaan Bus AKAP Berhenti Beroperasi Jelang Arus Mudik, Apa Penyebabnya?

Related Articles

Back to top button