Perpanjangan Masa Jabatan Kapolri Dicabut, Jabatan Kapolri Sebagai Karier Profesional yang Netral

Jakarta – Analis politik dan hukum, Boni Hargens, menegaskan bahwa posisi Kapolri seharusnya dipandang sebagai jabatan karier profesional, bukan sebagai jabatan yang bersifat politis. Pernyataan ini disampaikan Boni sehubungan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan pencabutan gugatan uji materi terkait perpanjangan masa jabatan Kapolri.
Boni juga menekankan, “Jabatan Kapolri tidaklah termasuk dalam kategori jabatan politis. Ini adalah posisi karier yang mengikuti ketentuan pensiun, berbeda dengan masa jabatan tetap yang dipegang oleh pejabat publik yang terpilih,” ujarnya saat berbicara kepada media di Jakarta pada Selasa, 8 September 2026.
Lebih lanjut, Boni menjelaskan bahwa menurut Konstitusi yang termaktub dalam UU 2/2002 serta UU 5/2026, Presiden memiliki kewenangan prerogatif untuk mengangkat dan memberhentikan Kapolri.
“Di samping itu, UUD 1945 tidak memberikan rincian spesifik mengenai masa jabatan Kapolri, sehingga baik DPR maupun Presiden sebagai pembentuk undang-undang memiliki hak untuk mengatur hal ini sesuai kebutuhan,” ungkapnya. Fleksibilitas dalam masa dinas ini memungkinkan negara untuk mempertahankan kepemimpinan yang tepat ketika situasi keamanan nasional memerlukannya.
Boni juga menekankan bahwa posisi Kapolri merupakan contoh dari kebijakan hukum yang terbuka. Ia menjelaskan bahwa jabatan ini tidak terikat pada masa jabatan tetap, melainkan berada dalam domain wewenang pembentuk undang-undang dan Presiden, yang termasuk dalam kategori kebijakan hukum terbuka.
Dalam kerangka UU 5/2026, Boni menegaskan bahwa pengaturan terkait masa jabatan Kapolri sepenuhnya merupakan ranah yang diberikan kepada DPR dan Presiden berdasarkan konstitusi.
Karena tidak ada pengaturan eksplisit dalam UUD 1945 mengenai batasan masa jabatan Kapolri, maka DPR dan Presiden memiliki keleluasaan untuk menetapkan durasi jabatan tersebut sesuai dengan kebutuhan negara, tanpa melanggar ketentuan konstitusi yang ada.
Walaupun Boni menolak argumen dari para penggugat yang menentang ketentuan masa jabatan Kapolri dalam UU 5/2026, ia tetap menyadari bahwa perdebatan ini mencerminkan ketegangan yang lebih mendasar antara kebutuhan akan fleksibilitas dalam kebijakan eksekutif dan keinginan untuk memiliki kepastian hukum dalam pengelolaan institusi negara.
Sebagai langkah ke depan, Boni menyarankan perlunya penjelasan resmi yang menyeluruh dalam naskah akademik serta risalah pembahasan UU 5/2026. Hal ini penting untuk menjelaskan alasan di balik ketentuan fleksibilitas masa jabatan, guna memperkuat legitimasi normatif dan mengurangi potensi risiko gugatan di Mahkamah Konstitusi.
➡️ Baca Juga: Anggota DPR Menegaskan Stabilitas Harga BBM Penting untuk Menjaga Ekonomi Nasional
➡️ Baca Juga: KPK Lelang 2 HP dengan Harga Awal Rp 73 Ribu, Terjual Seharga Rp 59,72 Juta




