pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

depo 10k depo 10k
berita

Revisi UU Peradilan Militer Menjadi Amanat Undang-Undang yang Harus Diterapkan

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, telah memberikan tanggapan terkait desakan dari masyarakat sipil untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Yusril menegaskan bahwa kebutuhan untuk merevisi regulasi tersebut bukanlah sekadar respons terhadap tuntutan publik. Menurutnya, perubahan pada UU Peradilan Militer merupakan sebuah amanat hukum yang perlu diimplementasikan.

“Mengenai permintaan untuk merevisi Undang-Undang Peradilan Militer, itu sebenarnya merupakan amanah dari undang-undang,” ujar Yusril di Jakarta pada Selasa, 8 September 2026.

Dia mengungkapkan bahwa isu mengenai perubahan dalam sistem peradilan militer telah menjadi perhatian sejak lama. Saat menjabat sebagai Menteri Kehakiman, beberapa regulasi terkait peradilan umum dan peradilan agama telah mengalami perubahan dan penyatuan di bawah Mahkamah Agung (MA).

Namun, masih ada satu aspek yang belum teratasi, yaitu perubahan dalam sistem peradilan militer.

“Ada satu hal yang belum selesai, yaitu perbaikan dalam peradilan militer,” jelasnya.

Yusril menekankan bahwa pentingnya sinkronisasi aturan peradilan militer semakin mendesak, terutama setelah diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Dia mencatat bahwa perubahan tersebut memunculkan tantangan baru terkait peradilan koneksitas, khususnya dalam menangani kasus yang melibatkan anggota TNI.

“Peradilan koneksitas mengharuskan semua aturan saling disinkronkan,” tutur Yusril.

Desakan untuk merevisi UU Peradilan Militer semakin menguat dari kalangan masyarakat sipil. Sorotan utama berkaitan dengan sejumlah kasus kekerasan yang dilakukan oleh oknum TNI terhadap warga sipil, yang dinilai belum memberikan rasa keadilan yang memadai.

Isu ini semakin mencuat setelah Pengadilan Militer Tinggi II-06 Jakarta membatalkan sanksi pemecatan dari dinas militer terhadap dua anggota TNI yang terlibat dalam penyerangan terhadap aktivis Andrie Yunus.

Di sisi lain, pengujian materiil terhadap UU Peradilan Militer juga telah dimulai di Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu permohonan mengenai regulasi ini telah dinyatakan tidak dapat diterima dalam putusan yang dibacakan pada Juni 2026.

➡️ Baca Juga: PT PLN Indonesia Power Berikan Bantuan kepada Warga Terdampak Rob di Taman Ayu Lombok Barat

➡️ Baca Juga: Aplikasi Viral yang Efektif untuk Meningkatkan Kesehatan Mental Anda Setiap Hari

Related Articles

Back to top button