RDP DPR Bersama Perwakilan Jababeka Memanas, Apa yang Terjadi?

Jakarta – Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Haryadi, mengambil langkah tegas dengan mengeluarkan perwakilan PT Jababeka Tbk dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Lingkungan Hidup yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari Senin, 7 September 2026.
Rapat ini diadakan sebagai respons terhadap pengaduan yang disampaikan oleh PT Mastertama Adhi Propertindo (MAP), yang melaporkan permasalahan terkait pipa limbah industri yang dikeluarkan oleh PT Jababeka Tbk.
Tindakan drastis ini diambil karena pihak manajemen PT Jababeka Tbk dianggap tidak menghargai lembaga legislatif. Untuk kali kedua, mereka tidak menghadirkan Direktur Utama PT Jababeka Tbk, Setyono Djuandi Darmono, melainkan hanya mengutus Didik Purbadi, Direktur Utama Jababeka Infrastruktur, sebuah anak perusahaan.
Bambang dengan tegas menyatakan bahwa ini adalah kali kedua manajemen Jababeka tidak memenuhi panggilan resmi DPR, hanya diwakili oleh jajaran dari anak perusahaan yang tidak memiliki kewenangan penuh.
“Ya, kita yang diundang adalah Jababeka Tbk. Ini sudah kedua kalinya. Sebelumnya mereka tidak hadir, dan kini yang datang lagi hanya perwakilan anak perusahaan. Seolah kita tidak berarti. Kami di sini untuk mencari solusi, tetapi mereka justru menganggap kami tidak ada artinya,” ungkap Bambang dengan nada geram.
Dalam nada yang keras, Bambang mengkritik sikap manajemen Jababeka yang terkesan angkuh, seolah merasa didukung oleh para pemimpin dan komisaris yang berpengaruh.
“Karena mereka merasa memiliki komisaris utama yang merupakan mantan Kabareskrim dan adik dari Ahok (Basuri Tjahaja Purnama), mereka berpikir kami tidak penting. Namun yang terpenting adalah penegakan hukum. Jangan merasa hebat hanya karena posisi,” tegas politikus dari Partai Gerindra ini.
Selain ketidakhadiran pimpinan tertinggi, Bambang juga mengungkap adanya kejanggalan serius terkait dugaan manipulasi data laboratorium lingkungan dalam kasus yang sedang ditangani oleh Panja Komisi XII bersama BPLH/KLH.
Ia menilai bahwa pengubahan hasil laboratorium adalah pelanggaran berat yang merendahkan sistem penegakan hukum di Indonesia.
“Ini adalah sebuah penghinaan. Bayangkan, hasil laboratorium bisa diubah. Bahkan Deputi Gakkum LH (Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Irjen. Pol. Rizal Irawan) pun kebingungan. Ini adalah pertaruhan bagi laboratorium. Saya melihat Jababeka Tbk merasa paling berkuasa, paling tidak tersentuh hukum, dan paling mampu menindas orang-orang di bawah mereka,” tambah Bambang.
➡️ Baca Juga: Proyeksi Konsumsi LPG 3 Kg 2026 Melebihi Kuota APBN, ESDM Berikan Penjelasan Resmi
➡️ Baca Juga: Airlangga: Penyaluran MBG Kini 5 Hari Sepekan, Negara Hemat Rp20 Triliun




