pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

depo 10k depo 10k
lifestyle

Eva Stevany Rataba Masuk Desil 4, Ini Rincian Gaji dan Tunjangannya

Jakarta – Nama Eva Stevany Rataba, anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, mendadak menarik perhatian publik setelah terdaftar dalam desil 4 Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Kehadiran nama Eva dalam kelompok tersebut memicu berbagai spekulasi. Dengan posisinya sebagai anggota DPR RI, banyak yang mempertanyakan kondisi keuangannya dan sumber penghasilannya.

Menariknya, Eva dilaporkan memiliki kekayaan yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mencapai angka belasan miliar rupiah.

Namun, penting untuk dicatat bahwa masuk ke dalam desil 4 tidak secara otomatis menjadikannya penerima bantuan sosial.

Elias Masi Para’pak, Kepala Dinas Sosial Toraja Utara, memastikan bahwa Eva tidak terdaftar sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) maupun bantuan sosial pemerintah lainnya.

Setelah namanya muncul dalam data tersebut, Eva mengungkapkan keheranannya mengenai pencatatan ini.

Politisi NasDem itu tidak tinggal diam; ia mendatangi Dinas Sosial Toraja Utara untuk meminta klarifikasi dan memastikan alasan namanya tercantum dalam desil 4.

Eva menegaskan bahwa ia tidak pernah mengajukan permohonan untuk menjadi penerima PKH dan tidak menikmati bantuan sosial apapun. Dia juga meminta agar data yang mencantumkan namanya ditelusuri, termasuk sumber serta proses pembaruan data yang digunakan oleh pemerintah.

Menurut Eva, penting untuk memperjelas masalah ini agar data penerima bantuan sosial benar-benar tepat sasaran.

Dinas Sosial Toraja Utara kemudian memberikan penjelasan bahwa meskipun nama Eva tercantum dalam desil 4, status tersebut tidak berarti ia adalah penerima bantuan sosial. Mereka menjelaskan bahwa penetapan desil tersebut merupakan kewenangan Badan Pusat Statistik (BPS).

Eva Stevany Rataba bukanlah wajah baru di kancah politik nasional. Perempuan yang berasal dari Toraja Utara ini telah menjabat sebagai anggota DPR RI selama dua periode. Pada Pemilu 2019, Eva berhasil meraih 44.240 suara melalui Dapil Sulawesi Selatan III.

Lima tahun kemudian, ia kembali mendapatkan kepercayaan dari masyarakat untuk melanjutkan tugasnya di Senayan dalam dapil yang sama.

Pada periode 2024-2029, Eva ditempatkan di Komisi X DPR RI. Komisi ini memiliki tanggung jawab yang berkaitan dengan berbagai sektor, termasuk pendidikan, olahraga, dan pariwisata.

➡️ Baca Juga: Kebakaran Apartemen Pavilion Tanah Abang, 31 Orang Dievakuasi dan Operasi Selesai Sore

➡️ Baca Juga: Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo, KPK Selidiki Asal Aset dan Hubungan dengan Kementan

Related Articles

Back to top button