Polisi Aceh Dipecat Karena Terlibat Dalam Peredaran Vape Getar

Polda Aceh telah mengambil langkah tegas dengan memecat seorang oknum polisi yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis kartrid atau vape getar yang mengandung etomidate di Kabupaten Bireuen. Pemecatan ini dilakukan tanpa hormat, sebagai respons terhadap tindakan yang sangat merugikan citra kepolisian.
Kombes Joko Krisdiyanto, selaku Kepala Bidang Humas Polda Aceh, mengungkapkan bahwa oknum tersebut berinisial RF. Keputusan pemecatan ini diambil setelah melalui proses sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang menegaskan bahwa tindakan RF layak mendapatkan sanksi berat.
“Berdasarkan hasil sidang KKEP, oknum polisi Abripda RF dijatuhi sanksi pemecatan tidak dengan hormat,” jelas Joko Krisdiyanto.
RF ditangkap dalam sebuah operasi pengungkapan kasus narkotika yang berlangsung di Kabupaten Bireuen pada tanggal 25 Juli 2026. Dalam penangkapan tersebut, pihak berwajib berhasil menyita barang bukti berupa 142 unit kartrid atau vape getar.
Setelah dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, terungkap bahwa vape getar yang diamankan mengandung zat etomidate, yang termasuk dalam kategori Narkotika Golongan II.
Selain memberikan sanksi pemecatan kepada RF, Polda Aceh juga memberikan tindakan disiplin kepada Ipda FJ, yang terlibat dalam penangkapan pelaku narkotika dalam kasus yang sama di Kabupaten Bireuen.
Joko Krisdiyanto menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan tugasnya, Ipda FJ dianggap melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). Tindakan ini berujung pada insiden peluru rekoset yang menyebabkan seorang anggota TNI, Pratu Galuh Nugraha, meninggal dunia.
“Ipda FJ dijatuhi sanksi administratif berupa demosi selama sepuluh tahun,” ungkap Joko Krisdiyanto.
Perwira menengah tersebut menekankan pentingnya arahan dari Kapolda Aceh, Irjen Pol Ruddi Setiawan, agar seluruh personel Polda Aceh dan jajaran tidak terlibat dalam penggunaan, apalagi peredaran narkotika dalam bentuk apapun.
Setiap anggota kepolisian yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan atau peredaran narkotika akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk sanksi pemecatan tidak dengan hormat.
Polda Aceh juga berkomitmen untuk melakukan pemeriksaan rutin terhadap anggotanya, baik melalui tes urine maupun pemeriksaan terhadap vape yang digunakan. Ini merupakan bagian dari upaya pencegahan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan narkotika di lingkungan kepolisian.
“Siapa pun yang terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika akan ditindak tegas, termasuk jika ada personel yang terlibat. Jangan ada yang mencoba bermain dengan narkotika, karena sanksinya bisa berupa pemecatan,” tegas Joko Krisdiyanto.
➡️ Baca Juga: Penduduk Asli Digital Diberdayakan Menjadi Agen Keamanan Siber yang Handal
➡️ Baca Juga: 8 Korban Jiwa, Kemenhub Rincikan Kronologi Jatuhnya Helikopter di Sanggau Kalbar




