happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

kpkgg
berita

Penabrak Remaja 17 Tahun di Batam Ditangkap Setelah 3 Tahun Melarikan Diri

Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang baru-baru ini mengumumkan perkembangan signifikan dalam penanganan kasus tabrak lari yang mengakibatkan kematian seorang remaja berusia 17 tahun di Batam. Tersangka, yang diketahui berinisial APNL, berhasil ditangkap setelah melarikan diri selama tiga tahun, di Padang Lawas, Sumatera Utara.

Kompol Afiditya Arief Wibowo, selaku Kasat Lantas Polresta Barelang, mengonfirmasi bahwa tersangka telah berhasil diamankan dan kini sedang dalam proses hukum di Batam.

Dalam sebuah konferensi pers yang berlangsung pada Kamis, 1 Oktober 2026, Afiditya menjelaskan bahwa insiden tragis tersebut terjadi pada 9 Agustus 2023, sekitar pukul 16.00 WIB, di Jalan Letjen Suprapto, dekat Hotel Venia, Kecamatan Sagulung.

Pada saat kejadian, APNL mengemudikan mobil dari arah Muka Kuning menuju Batu Aji, sementara korban yang bernama RN berusia 17 tahun mengendarai sepeda motor.

Akibat kecelakaan tersebut, sepeda motor yang dikendarai RN terjatuh ke sisi kanan jalan, dan ia terlempar ke bawah kendaraan yang dikemudikan APNL, hingga terlindas.

“Korban mengalami luka serius di bagian perut sebelah kiri dan dinyatakan meninggal setelah mendapatkan perawatan di rumah sakit,” ungkap Afiditya.

Penyidik kemudian membawa kasus ini ke tahap penyidikan dengan melakukan gelar perkara pada 13 Desember 2024. Setelah memeriksa berbagai saksi dan mengumpulkan bukti-bukti, polisi resmi menetapkan APNL sebagai tersangka pada 26 September 2026.

Informasi mengenai keberadaan APNL di Padang Lawas diperoleh polisi pada 24 September 2026.

Tim dari Polresta Barelang pun segera berkoordinasi dengan Polres Padang Lawas dan berhasil menangkap APNL di sebuah rumah yang terletak di Busonik Padan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas, pada 27 September 2026.

Pada hari yang sama, sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka dibawa kembali ke Batam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tersangka APNL dikenakan pasal pelanggaran sesuai dengan Pasal 310 ayat (4) dan/atau Pasal 312 dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 310 ayat (4) secara khusus mengatur tentang kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kelalaian pengemudi yang mengakibatkan kematian orang lain, dan dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama enam tahun atau denda maksimal Rp12 juta.

Sementara itu, Pasal 312 mengatur tentang pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat dalam kecelakaan tetapi dengan sengaja tidak menghentikan kendaraan, tidak memberikan bantuan, atau tidak melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian tanpa alasan yang sah.

Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan sanksi penjara maksimal tiga tahun atau denda hingga Rp75 juta.

➡️ Baca Juga: Strategi Efektif Menjaga Konsentrasi Pemain Bertahan Saat Menghadapi Serangan Balik Kilat

➡️ Baca Juga: DPR Bahas RUU Tentang AI di Sidang Paripurna

Related Articles

Back to top button