happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

depo 10k depo 10k
berita

UU Perampasan Aset Akan Gagal Jika Aparat Penegak Hukum Tidak Profesional

Jakarta – Erry Riyana, mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengemukakan pandangannya bahwa keberadaan Undang-Undang (UU) tentang Perampasan Aset tidak akan memberikan dampak positif jika tidak didukung oleh aparat penegak hukum (APH) yang profesional dan berintegritas.

Ia menekankan pentingnya untuk memperbaiki kinerja aparat serta praktik penegakan hukum yang ada. Menurutnya, sebuah UU yang dirancang dengan baik tidak akan berarti banyak jika diimplementasikan oleh penegak hukum yang tidak kompeten. Dalam pandangannya, bahkan UU yang kurang ideal pun bisa lebih efektif jika dijalankan oleh penegak hukum yang berkualitas.

“Fokus kita seharusnya adalah pada upaya perbaikan penegakan hukum dan para penegak hukum itu sendiri,” ungkap Erry Riyana saat menghadiri rapat dengan Komisi III DPR RI mengenai RUU Perampasan Aset di kompleks parlemen, Jakarta, pada hari Senin.

Secara garis besar, ia mendukung konsep perampasan aset, tetapi mengingatkan agar pengaturannya tidak dilakukan secara terburu-buru dan terlalu meluas. Ia mengungkapkan bahwa saat ini terdapat banyak peraturan yang ada dan seringkali menghasilkan interpretasi yang beragam di antara penegak hukum.

Ia mencatat bahwa banyaknya regulasi yang ada di Indonesia dapat menyebabkan perbedaan penafsiran di kalangan aparat penegak hukum. Hal ini bisa mengakibatkan kebingungan dan ketidakpastian dalam penegakan hukum.

“Jangan sampai UU Perampasan Aset justru membuka peluang untuk penafsiran yang lebih luas. Sebaliknya, jika penafsiran bisa lebih terarah, itu akan lebih menguntungkan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Erry Riyana menyoroti bahwa perilaku individu dapat berubah ketika mereka dihadapkan pada hukum dan penegakan hukum yang jelas dan konsisten.

Sebagai contoh, ia menjelaskan bahwa ketika seseorang berada di luar negeri, mereka cenderung lebih berhati-hati dalam bersikap karena mereka tahu bahwa petugas di negara tersebut menerapkan disiplin yang ketat.

Walaupun ia mengungkapkan kritik terhadap praktik penegakan hukum yang ada, Erry juga mengakui bahwa tidak semua aparat penegak hukum atau pegawai negeri memiliki masalah.

Ia menegaskan bahwa masih banyak aparat yang menunjukkan integritas tinggi di berbagai lembaga negara.

“Masih ada banyak polisi yang baik, jaksa yang baik, anggota KPK yang baik, serta Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga baik,” tuturnya.

Ketika menjabat sebagai komisioner KPK, ia pernah merekomendasikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengenai perlunya reformasi birokrasi dalam penegakan hukum, yang dimulai dari lembaga Mahkamah Agung, dilanjutkan dengan Kejaksaan, dan kemudian kepolisian.

➡️ Baca Juga: Fadly Alberto Ungkap Alasan di Balik Tendangan Kungfu yang Menghebohkan Indonesia

➡️ Baca Juga: Halving Bitcoin: Pengertian dan Alasan Kenaikan Harga Setelahnya

Related Articles

Back to top button