Kolonel Budi Utomo Resmi Jadi Tersangka dalam Kasus Pengadaan Motor Listrik BGN

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini mengungkap perkembangan penting terkait pengadaan motor listrik Badan Gizi Nasional (BGN) untuk periode 2025-2026. Dari target awal yang mencapai ribuan unit, realisasi pengadaan ternyata hanya berhasil mencapai 2.117 unit.
Jumlah pengadaan awal yang direncanakan adalah sekitar 25.644 unit, dan selanjutnya direvisi menjadi 21.000 unit. Kejagung menduga terdapat manipulasi dalam proses pengadaan yang berujung pada pelaksanaan proyek tersebut yang tidak sesuai harapan.
Salah satu individu yang saat ini terjerat dalam kasus ini adalah Kolonel Cpl Budi Utomo, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN. Di dalam proyek tersebut, Budi berfungsi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa Budi diduga tidak bertindak sendirian. Ia dituduh berkolaborasi dengan sejumlah pihak swasta untuk mengatur pemenang tender secara tidak sah.
“Peran Kolonel Budi Utomo sebagai PPK mencakup kerjasama dengan pihak swasta, khususnya beberapa individu dari PT YAT dan PT ASE yang telah diatur untuk memenangkan tender ini,” jelasnya, yang dikutip pada Sabtu (3/10/26).
Dalam kasus ini, perusahaan yang terlibat adalah PT YAT dan PT ASE. Selain Budi, Kejagung juga menetapkan Komisaris PT YAT, Andri Mulyono, Direktur PT YAT, Yenna Yuniana, serta dua Direktur PT ASE yang berinisial AA dan GB sebagai tersangka.
Proyek ini memiliki nilai anggaran sekitar Rp1,2 triliun. Namun, Kejagung belum dapat menentukan secara pasti besaran kerugian negara yang ditimbulkan karena penghitungan masih berlangsung.
Sebelumnya, Kejagung telah mengungkap sejumlah kejanggalan dalam proses pengadaan motor listrik BGN. Proyek yang awalnya ditargetkan untuk menyediakan 25.644 unit motor listrik kini telah menjadikan lima orang sebagai tersangka.
Lima tersangka tersebut berasal dari kalangan pejabat BGN serta pihak swasta. Mereka terdiri dari Kolonel Budi Utomo, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Komisaris PT YAT dan PT ASE Andri Mulyono, Direktur PT YAT Yenna Yuniana, serta dua Direktur PT ASE berinisial AA dan GB.
Kasus ini mencuat akibat dugaan adanya pengondisian dalam proses pengadaan. Para tersangka diduga bersekongkol untuk memastikan bahwa proyek tersebut jatuh ke tangan PT YAT.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menginformasikan bahwa penyidikan terhadap kasus ini telah dimulai sejak Agustus 2026. Para tersangka juga telah ditahan untuk proses lebih lanjut.
➡️ Baca Juga: Anggota DPR Dengan Hartanya Rp16,17 Miliar Masuk Desil 4 Data Bansos, Kenapa?
➡️ Baca Juga: Harga Terbaru BYD Atto 1 dan Rincian Pajak Tahunannya yang Perlu Anda Ketahui




