Kemensetneg Ajukan Tambahan Anggaran Rp6,6 Triliun untuk Layanan Presiden dan Wapres

Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) resmi mengajukan permohonan penambahan anggaran sebesar Rp6,6 triliun kepada DPR RI untuk tahun anggaran 2027. Permohonan ini dimaksudkan untuk memperkuat fungsi dan pelaksanaan tugas-tugas yang diemban oleh Kemensetneg.
Wakil Menteri Sekretariat Negara, Bambang Eko Suhariyanto, menyampaikan usulan tersebut dalam sebuah rapat kerja yang diadakan dengan Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada hari Senin, 31 Agustus 2026.
“Kementerian Sekretariat Negara telah mengajukan tambahan anggaran untuk tahun 2027 kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian PPN/Bappenas sebesar Rp6.626.605.349.000,” jelas Bambang dalam sesi tersebut.
Dari total tambahan anggaran yang diajukan, Kemensetneg baru menerima alokasi tambahan sebesar Rp2.861.378.000 yang bersumber dari hibah luar negeri. Alokasi ini diperuntukkan bagi kegiatan yang bertujuan untuk mempercepat penanganan masalah stunting pada anak.
Bambang menjelaskan bahwa masih ada kekurangan anggaran yang signifikan, yaitu sekitar Rp6,623 triliun. Ia menyatakan harapannya agar usulan tambahan anggaran ini dapat disetujui, sehingga total kekurangan anggaran menjadi sebesar Rp6.623.743.971.
“Dikarenakan terbatasnya pengalokasian pagu anggaran untuk tahun 2027, Kementerian Sekretariat Negara akan kembali mengusulkan tambahan anggaran kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian PPN/Bappenas agar ini dapat diperhitungkan dalam penetapan pagu alokasi anggaran tahun anggaran 2027,” ungkap Bambang.
Sebelumnya, Kemensetneg telah mendapatkan pagu anggaran sebesar Rp2.672.036.413.000. Angka ini menunjukkan kenaikan sebesar 2,40 persen jika dibandingkan dengan pagu alokasi pada tahun anggaran 2026.
Ia menambahkan bahwa pagu anggaran tersebut menjadi acuan dalam penyusunan rencana kerja anggaran kementerian untuk tahun 2027. Dengan anggaran ini, alokasi ditujukan untuk dua program utama.
“Program dukungan manajemen dianggarkan sebesar Rp2.438.790.024.000, yang sudah termasuk alokasi untuk kedua Badan Layanan Umum (BLU) yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp884.579.177.000,” terangnya.
Selain itu, terdapat juga program penyelenggaraan layanan untuk Presiden dan Wakil Presiden dengan alokasi sebesar Rp233.246.389.000, yang berasal dari dana rupiah murni dan hibah luar negeri.
➡️ Baca Juga: Harga Kemasan Plastik Meningkat, Minyak Goreng Berpotensi Semakin Mahal
➡️ Baca Juga: Kemendikbud Luncurkan Program Digitalisasi Perubahan Iklim




