951 Entitas Pinjol Ilegal Dihentikan, Ratusan Praktik Melanggar Hukum Dibabat Tuntas

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali melakukan penindakan terhadap sejumlah pinjaman online ilegal. Dalam rentang waktu dari 1 Januari hingga 30 September 2026, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) berhasil menemukan dan menghentikan sebanyak 951 entitas pinjol yang beroperasi di berbagai situs dan aplikasi, berpotensi merugikan banyak pihak.
Tindakan ini merupakan bagian dari upaya yang lebih luas untuk memberantas praktik keuangan ilegal yang masih sering dilaporkan oleh masyarakat. Selain fokus pada pinjol ilegal, OJK juga menghentikan ratusan entitas yang terlibat dalam investasi ilegal, gadai ilegal, serta aktivitas keuangan lainnya yang melanggar hukum.
“Sejak awal tahun hingga akhir September 2026, Satgas PASTI telah berhasil menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal, 242 entitas investasi ilegal, 27 gadai ilegal, dan dua jenis aktivitas keuangan ilegal lainnya di berbagai situs dan aplikasi yang berisiko merugikan masyarakat,” jelas Dicky Kartikoyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK.
Menurut data yang diungkapkan oleh OJK, pinjaman online ilegal menjadi kategori aktivitas keuangan ilegal yang paling banyak dilaporkan. Dari total 35.438 pengaduan terkait entitas keuangan ilegal yang diterima OJK selama periode tersebut, sebanyak 31.571 pengaduan berhubungan dengan pinjol ilegal.
Sementara itu, terdapat 3.645 pengaduan yang berkaitan dengan investasi ilegal dan 222 pengaduan lainnya mengenai gadai ilegal.
Di tengah tingginya jumlah laporan, OJK juga aktif menangani kasus penipuan digital melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC). Data menunjukkan bahwa total dana yang berhasil diblokir dari para korban penipuan mencapai Rp811,1 miliar.
“Sejak IASC beroperasi, total dana yang berhasil diblokir mencapai Rp811,1 miliar, sedangkan dana yang telah berhasil dikembalikan kepada korban adalah Rp207,16 miliar yang berasal dari rekening di 24 bank yang digunakan oleh pelaku kejahatan penipuan,” tambahnya.
Sejak mulai beroperasi, IASC telah menerima 702.340 laporan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 334.750 laporan disampaikan oleh korban melalui pelaku usaha di sektor keuangan, termasuk bank dan penyedia sistem pembayaran, yang kemudian diinput ke dalam sistem IASC. Sedangkan 367.580 laporan lainnya diajukan langsung oleh korban melalui sistem IASC.
Jumlah rekening yang dilaporkan dan terverifikasi mencapai 1,37 juta rekening. Dari total tersebut, sebanyak 702.830 rekening telah diblokir. IASC juga berhasil mengidentifikasi 173.718 nomor telepon yang dilaporkan oleh para korban penipuan.
➡️ Baca Juga: Istri Melanjutkan Pemikiran dan Perjuangan Eks Menteri Kehakiman Muladi dengan Tegas
➡️ Baca Juga: 10 Mobil Produksi RI Terpopuler untuk Ekspor: Dari MPV Hingga SUV




