SKM Dihapus dari Menu MBG, BGN Jelaskan Standar Susu yang Harus Dipenuhi

Badan Gizi Nasional (BGN) telah mengeluarkan sejumlah regulasi mengenai penggunaan susu hewani dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Salah satu keputusan penting yang diambil adalah larangan penggunaan susu kental manis serta beberapa produk susu lainnya dalam menu MBG.
Keputusan ini diambil setelah BGN mengadakan rapat koordinasi yang melibatkan berbagai instansi, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Koperasi, Kementerian UMKM, BPOM RI, Badan Karantina Indonesia, serta perwakilan dari Asosiasi Industri Pengolahan Susu (AIPS) dan Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI) pada tanggal 8 September 2026.
Dalam forum tersebut, BGN memberikan rekomendasi terkait pemberian susu hewani untuk kelompok penerima tertentu. Kelompok tersebut meliputi ibu hamil, ibu menyusui, balita yang berusia lebih dari dua tahun, serta semua peserta didik yang terdaftar.
Produk susu yang diizinkan dalam program ini mencakup susu pasteurisasi, susu UHT, dan susu steril full cream plain. Semua produk ini harus memenuhi beberapa persyaratan, termasuk tidak mengandung gula tambahan, pengawet, serta bahan perasa dan pewarna.
Selain itu, produk yang digunakan dalam menu MBG harus memiliki kandungan susu segar minimal 80 persen dan sudah mendapatkan izin edar dari BPOM RI.
BGN telah menetapkan ketentuan khusus untuk susu pasteurisasi. Produk ini diwajibkan untuk ditangani dengan sistem rantai dingin (cold chain) dari proses produksi hingga sampai ke penerima manfaat.
Mengenai harga, BGN menetapkan biaya untuk pemberian susu hewani sebesar Rp3.000 untuk volume minimal 125 ml. Sementara untuk susu dengan volume 200 ml, harganya ditentukan sebesar Rp4.500 hingga sampai di dapur pelaksana.
BGN menekankan bahwa produk yang disalurkan dalam program MBG harus memenuhi standar yang telah ditetapkan. Ini termasuk larangan terhadap produk-produk yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan mengenai pemberian susu hewani.
“BGN secara jelas melarang penggunaan produk minuman susu, minuman yang mengandung susu, minuman rasa susu, dan susu kental manis dalam menu MBG,” demikian pernyataan resmi yang dipublikasikan melalui akun Instagram BGN pada tanggal 9 September 2026.
Dengan kebijakan ini, susu kental manis tidak lagi termasuk dalam daftar produk yang dapat disajikan sebagai bagian dari menu MBG. Demikian pula, produk minuman susu, minuman yang mengandung susu, dan minuman rasa susu yang tidak memenuhi syarat yang ditetapkan juga dilarang.
➡️ Baca Juga: Ulasan Lengkap Asus ROG Phone Terbaru: Ponsel Gaming Unggulan yang Patut Dipertimbangkan
➡️ Baca Juga: Outline: Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Terkait Cuaca Ekstrem




