pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

depo 10k depo 10k
bisnis

MBG Tingkatkan Pemberdayaan Petani dan Peternak Lokal, Perkuat Evaluasi SPPG yang Ketat

Jakarta – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) perlu dilanjutkan dengan penekanan pada penguatan pengelolaan dan pengawasan yang ketat terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta yayasan yang bertanggung jawab dalam program ini.

Mantan Wakil Bupati Pati periode 2017-2022, H. Saiful Arifin, berpendapat bahwa insiden kesehatan yang terjadi dalam pelaksanaan MBG tidak seharusnya menjadi alasan untuk menghentikan program secara keseluruhan.

Ia menekankan bahwa SPPG dan yayasan yang menunjukkan kinerja buruk harus dievaluasi dan dikenakan sanksi, sementara pengelola yang telah memenuhi standar pelayanan dapat melanjutkan partisipasi mereka dalam program tersebut.

“Saya tidak setuju jika satu insiden dijadikan alasan untuk menghentikan semua program. Program ini harus terus berjalan, tetapi yang bermasalah harus dievaluasi,” ungkap Saiful dalam pernyataannya pada Rabu, 16 September 2026.

Saiful menegaskan bahwa kasus keracunan atau gangguan kesehatan yang timbul akibat makanan tidak bisa ditoleransi. Tanggung jawab utama terletak pada SPPG dan yayasan, khususnya dalam memastikan bahwa semua aspek operasional mematuhi standar yang ditetapkan, mulai dari pemilihan bahan makanan, proses pengolahan, hingga keamanan makanan sebelum disalurkan kepada penerima manfaat.

“Jika terjadi keracunan, itu tidak bisa diterima. Harus ada zero tolerance. Kami perlu menilai bagaimana SPPG menjalankan tugasnya, bagaimana yayasan menyiapkan personelnya, dan bagaimana mereka mengamankan produk yang baik,” tegasnya.

Saiful juga mengusulkan agar SPPG yang terlibat dalam kasus keracunan dievaluasi secara menyeluruh dan dikenai sanksi tegas. Ia menambahkan bahwa jika terbukti ada pelanggaran atau kelalaian yang memenuhi kriteria hukum, maka pengelola harus dihadapkan pada proses hukum.

“Dapur SPPG yang terlibat dalam kasus keracunan seharusnya dievaluasi secara menyeluruh dan dikenakan sanksi yang tegas. Jika ditemukan unsur pelanggaran atau kelalaian, sebaiknya dilanjutkan dengan proses hukum yang sesuai,” jelas Saiful.

Selain sanksi, Saiful juga menekankan perlunya adanya opsi untuk mengganti mitra atau yayasan jika terbukti melakukan pelanggaran. Ia percaya bahwa langkah tersebut tidak akan mengganggu keberlanjutan program, mengingat terdapat mitra atau yayasan lain yang memiliki kapasitas dan memenuhi syarat untuk mengambil alih pengelolaan.

“Seharusnya ada pergantian mitra atau yayasan bagi yang melakukan pelanggaran, karena banyak mitra atau yayasan lain yang bersedia dan memiliki kemampuan untuk menggantikan posisi tersebut,” tuturnya.

➡️ Baca Juga: 15 Aplikasi Tak Terhapus di Samsung vs 5 di Pixel: Ini Buktinya

➡️ Baca Juga: Hyundai Hillstate Mempertimbangkan Rekrutmen Megawati Hangestri, Berikut Alasannya

Related Articles

Back to top button