pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

depo 10k depo 10k
berita

Prof. Raymond Tjandrawinata Raih Predikat Summa Cum Laude UPH untuk Model Paten Farmasi Berkeadilan

Jakarta – Prof. Raymond Tjandrawinata, yang menjabat sebagai Guru Besar Farmakologi Molekuler di Universitas Atma Jaya dan juga sebagai Farmakolog Molekuler di Dexa Group, berhasil mempertahankan disertasi doktoralnya di Program Studi Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH) dengan meraih predikat Summa Cum Laude.

Dalam penelitian yang mengintegrasikan bidang farmasi dan ilmu hukum, Prof. Raymond mengangkat isu penting mengenai sistem kesehatan nasional. Ia menekankan perlunya keseimbangan antara perlindungan hak paten dalam industri farmasi dan jaminan akses obat-obatan yang adil bagi masyarakat sebagai hak konstitusional.

Sidang doktoral tersebut dihadiri oleh dewan penguji yang terdiri dari para pakar terkemuka, termasuk Assoc. Prof. Henry Soelistyo, Prof. Dr. FX Adji Samekto, Prof. Dr. Rahmi Jened, S.H., M.H., serta Prof. Tommy Suryo Utomo dan Assoc. Prof. Dr. Velliana Tanaya, S.H., M.H. Sidang ini dimoderatori oleh Rektor UPH, Dr. (Hon.) Jonathan L. Parapak, M.Eng.Sc. Dalam presentasinya, Prof. Raymond menekankan pentingnya perlindungan insentif bagi inovator agar inovasi dapat diakses oleh pasien tepat waktu. Ia menggarisbawahi bahwa obat yang dipatenkan harus tersedia di pasar, mengatasi tantangan seperti harga dan pengadaan, serta memastikan aksesibilitas yang tepat bagi pasien.

Sebagai solusi terhadap isu yang diangkat, Prof. Raymond memperkenalkan Model Paten Farmasi Berkeadilan dengan mengintegrasikan instrumen Health Impact Analysis (HIA). Pendekatan ini memberikan kerangka kerja yang adil bagi para penemu dan pasien.

“Model HIA ini tidak hanya menghitung dampak secara kuantitatif, tetapi juga kualitatif. Kita perlu mempertimbangkan apakah suatu paten memberikan dampak yang signifikan,” ungkap Prof. Raymond dalam keterangan resminya.

Untuk mewujudkan implementasi HIA secara nyata, Prof. Raymond menawarkan konsep konkret terkait Pembadanan Paten. Dalam penjelasannya, ia menekankan pentingnya sinergi antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Kesehatan, serta BPJS Kesehatan untuk mendukung mekanisme model ini.

➡️ Baca Juga: Antrean Truk di Pelabuhan Ketapang Menurun Signifikan, dari 16 Kilometer Kini Jadi 7 Kilometer

➡️ Baca Juga: Arus Balik Lebaran 2026: Jalur Fungsional Japek II Selatan Siap Antisipasi Kemacetan

Related Articles

Back to top button