Percepat Kepemilikan Akta Kelahiran Anak, Wamendagri Ribka Targetkan 100 Persen Selesai Tahun Ini

Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk, meminta kepada pemerintah daerah untuk mempercepat proses kepemilikan akta kelahiran anak sebagai langkah penting dalam memenuhi hak identitas anak. Upaya ini sangat diperlukan untuk mencapai target nasional sebesar 100 persen kepemilikan akta kelahiran pada tahun 2026, mengingat saat ini pencapaian tersebut telah mencapai lebih dari 96 persen.
Akta kelahiran memiliki peranan krusial sebagai dasar bagi anak untuk memperoleh dokumen identitas kependudukan sesuai dengan tahapan usia mereka. Dokumen ini mencakup Kartu Identitas Anak (KIA) bagi anak-anak di bawah usia 17 tahun dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) yang akan diterima saat mereka mencapai usia 17 tahun.
Pernyataan tersebut disampaikan Ribka setelah Rapat Koordinasi yang diadakan bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Ruang Sidang Utama, Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, pada Rabu, 7 Oktober 2026.
Ribka memberikan apresiasi kepada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, yang terus berupaya meningkatkan cakupan kepemilikan akta kelahiran serta pemenuhan dokumen identitas bagi anak-anak.
“Hal ini menjadi target bersama kami dengan pihak Dukcapil agar hak-hak anak Indonesia dapat terpenuhi hingga mencapai 100 persen,” ungkap Ribka.
Meski secara keseluruhan pencapaian nasional tergolong tinggi, Ribka menyoroti adanya kesenjangan yang signifikan antar daerah. Misalnya, di Provinsi Papua Pegunungan, cakupan kepemilikan akta kelahiran hanya sekitar 35 persen, sementara di Provinsi Papua Tengah mencapai sekitar 69 persen. Kondisi ini membutuhkan perhatian dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah agar distribusi kepemilikan akta kelahiran dapat lebih merata.
Menurut Ribka, pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan terletak pada jaminan pemenuhan hak sipil dan perlindungan anak. Selain itu, pencapaian ini juga dapat menjadi salah satu ukuran keberhasilan daerah dalam melayani masyarakat.
Kemendagri terus berkomitmen untuk membuka peluang kolaborasi lintas sektor, termasuk dengan KPAI dan pemerintah daerah, guna memperkuat layanan administrasi kependudukan serta perlindungan anak.
“Kemendagri akan memperkuat koordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia dan pemerintah daerah untuk mempercepat pemenuhan hak identitas dan perlindungan anak,” tegas Ribka.
➡️ Baca Juga: Menhan Sjafrie Tegaskan Tidak Ada Bukti 8 WNI Bergabung dengan Angkatan Tentara Rusia
➡️ Baca Juga: Mamah Dedeh Ungkap Kenakalan Masa Muda: Semua Orang Punya Masa Lalu dan Kini Jadi Pendakwah




