Mengapa Rapat RUU Pemilu Masih Dilaksanakan Secara Tertutup? Temukan Faktanya!

Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, mengungkapkan bahwa rapat Panitia Kerja terkait Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) saat ini masih berlangsung secara tertutup. Hal ini disebabkan karena tahap yang sedang berlangsung adalah penyusunan draf awal.
Pada hari Kamis, Komisi II DPR RI telah mengadakan rapat Panja RUU Pemilu yang melibatkan Badan Keahlian Dewan (BKD) DPR RI. Namun, rapat tersebut ditetapkan untuk berlangsung tertutup hingga prosesnya selesai.
Aria menjelaskan, “Kami saat ini baru berada pada tahap penyusunan draf. Kami sedang mengumpulkan berbagai kepentingan yang mencakup aspek filosofis, ideologis, sosiologis, hingga teknis konstitusi yang berkaitan dengan berbagai kepentingan yang ada.” Pernyataan ini disampaikannya di kompleks parlemen di Jakarta pada Kamis, 8 Oktober 2026.
Ia juga menegaskan bahwa Panja RUU Pemilu masih fokus membahas substansi isu-isu dasar yang perlu diakomodasi dalam revisi undang-undang tersebut.
“Jangan sampai pembahasan yang masih dalam tahap awal ini justru memicu kegaduhan di masyarakat,” tambahnya.
Aria juga menginformasikan bahwa Komisi II DPR RI telah menerima masukan dari sekitar 62 narasumber yang memberikan saran mengenai RUU Pemilu.
Lebih lanjut, BKD telah melaksanakan berbagai rapat untuk menyusun naskah RUU tersebut, yang melibatkan akademisi, organisasi masyarakat sipil, serta berbagai elemen politik, guna mengevaluasi pemilu yang telah dilaksanakan sebelumnya.
Saat waktunya tiba untuk pembahasan lebih lanjut, Aria memastikan bahwa Komisi II DPR RI akan memberikan kesempatan yang luas bagi masyarakat untuk terlibat dalam proses revisi UU Pemilu.
Di samping itu, undang-undang yang akan disusun nantinya harus selaras dengan banyak aspek yang ditetapkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi.
“Saat ini, kami hanya menyinkronkan rancangan draf yang ingin kami masukkan. Setelah draf tersebut selesai, masih akan ada tim dari masing-masing fraksi yang terlibat,” jelasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR, Bahtra Banong, telah ditunjuk sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) untuk penyusunan RUU Pemilu yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Penunjukan tersebut dilakukan dalam rapat internal Komisi II DPR yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, di Gedung DPR, Jakarta, pada hari Kamis.
“Rapat internal panja hari ini bertujuan untuk menetapkan Saudara Bahtra Banong sebagai Ketua Panja untuk RUU tentang Pemilu. Apakah ini disetujui?” tanya Dasco, diiringi ketukan palu sebagai tanda persetujuan.
➡️ Baca Juga: Emiten KFC Alami Kerugian Rp369 Miliar di 2025, Manajemen Rencanakan Strategi Pemulihan
➡️ Baca Juga: Peluang Menghasilkan Uang Secara Online dengan Risiko Rendah Tanpa Modal Besar




