PT TPL Diduga Manipulasi Harga Ekspor Pulp, Negara Alami Kerugian Rp2 Triliun

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengungkap perkembangan terbaru dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait praktik transfer pricing yang melibatkan PT TPL Tbk. Berdasarkan hasil awal penyidikan, kasus ini diduga telah mengakibatkan kerugian finansial bagi negara sekitar Rp2 triliun.
Meskipun angka tersebut menunjukkan potensi kerugian yang signifikan, nilai tersebut belum diakui secara resmi. Kejaksaan Agung masih menunggu hasil perhitungan dari tim auditor yang saat ini sedang menyusun laporan pemeriksaan terkait perkara ini.
Saiful Bahri, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), mengungkapkan bahwa angka Rp2 triliun merupakan estimasi awal yang didapat selama penyidikan terhadap PT TPL.
“Kerugian keuangan negara dalam kasus ini masih dalam proses perhitungan oleh tim auditor. Namun, berdasarkan penyidikan kami, sementara ini, kami peroleh angka kerugian sebesar Rp2 triliun. Hasil resmi akan diberikan oleh tim auditor,” jelas Saiful Bahri di Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada Rabu, 12 Agustus 2026.
Dalam proses penyidikan, Kejaksaan Agung menduga bahwa praktik yang dilakukan oleh PT TPL berkaitan dengan transaksi ekspor produk pulp kepada perusahaan-perusahaan yang memiliki hubungan afiliasi.
PT TPL merupakan perusahaan yang berfokus pada industri pengolahan bubur kertas atau pulp serta sektor kehutanan.
Penyidik mencurigai bahwa antara tahun 2008 hingga 2025, PT TPL melakukan penjualan ekspor pulp kepada perusahaan afiliasinya dengan menggunakan skema under invoicing.
Skema ini diduga melibatkan pelaporan produk yang diekspor dari Indonesia sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP).
Namun, berdasarkan temuan awal penyidikan Kejaksaan Agung, karakteristik, kegunaan, serta harga pasar produk yang dijual menunjukkan bahwa barang yang diperdagangkan adalah dissolving pulp.
“Penjualan ekspor pulp kepada pihak afiliasinya dilakukan melalui under invoicing, di mana produk tersebut dilaporkan saat ekspor dari Indonesia sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp atau BHKP,” ungkap Saiful.
“Padahal, jika dilihat dari karakteristik, kegunaan, dan nilai pasar, produk tersebut adalah dissolving pulp. Ini menunjukkan bahwa kode HS-nya telah berubah,” lanjutnya.
Untuk mengungkap dugaan korupsi terkait transfer pricing yang melibatkan PT TPL, penyidik telah memeriksa sebanyak 111 saksi.
➡️ Baca Juga: Cara Mengatur Posisi Tidur yang Tepat untuk Mencegah Sakit Leher Saat Bangun Tidur
➡️ Baca Juga: Aplikasi Penyimpanan Cloud Aman untuk Melindungi Data Pribadi Pengguna Digital




