Kepala Dapur SPPG Surabaya Ditangkap karena Gelapkan 8 Jeriken Minyak secara Ilegal

Kepala bagian dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Surabaya, Hendi Wirawan bin Soekirno, berusia 32 tahun, terlibat dalam praktik penggelapan minyak goreng yang terencana. Ia diduga tidak hanya mengambil barang secara sembunyi-sembunyi, tetapi juga memiliki strategi tersendiri untuk melancarkan aksinya.
Hendi diduga memindahkan minyak goreng ke dalam kantong plastik hitam berukuran besar. Plastik itu kemudian disembunyikan di sekitar tempat sampah di luar lokasi SPPG, untuk menghindari kecurigaan.
Setelah situasi dinilai aman, Hendi mengambil kembali minyak goreng tersebut untuk dijual kepada pihak lain. Kasus penggelapan ini akhirnya terungkap, dan Hendi kini berstatus sebagai tersangka setelah ditangkap oleh polisi.
Kapolsek Sawahan, Komisaris Polisi Muljono, menjelaskan bahwa Hendi merupakan kepala bagian dapur SPPG yang terletak di Jalan Raya Dukuh Kupang, Surabaya. Ia telah menjabat posisi ini sejak bulan Mei tahun 2026.
“Ini adalah pengungkapan tindak pidana penggelapan dalam jabatan,” jelasnya, mengacu pada pernyataan yang disampaikan pada tanggal 27 September 2026.
Menurut penyelidikan polisi, Hendi memanfaatkan waktu piket malam untuk menjalankan aksinya. Dalam rentang waktu bertugas dari pukul 23.00 hingga 09.00 WIB, ia mengambil sisa minyak goreng yang ada di SPPG.
Minyak goreng tersebut kemudian dipindahkan ke dalam plastik hitam sebelum dikeluarkan dari area SPPG.
“Minyak goreng itu dimasukkan ke dalam kresek hitam besar, lalu dikeluarkan dan ditempatkan di luar kantor SPPG dekat tempat sampah,” jelasnya.
Aksi penggelapan ini tidak dilakukan hanya sekali. Berdasarkan catatan kepolisian, Hendi diduga telah melakukan tindakan serupa sebanyak tiga kali, yaitu pada 11, 16, dan 18 September 2026.
Pada ketiga kesempatan tersebut, total minyak goreng yang berhasil digelapkan mencapai delapan jeriken dengan kapasitas masing-masing 18 liter.
Dari praktik penggelapan ini, Hendi diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp1,2 juta. Uang hasil penjualan minyak goreng tersebut diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Minyak goreng yang digelapkan mencapai 8 jeriken, masing-masing berkapasitas 18 liter,” tambahnya.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan memeriksa sejumlah saksi terkait. Selain itu, rekaman dari kamera pemantau (CCTV) di sekitar lokasi juga diambil sebagai barang bukti untuk mendukung kasus ini.
Hendi kini harus menghadapi proses hukum akibat perbuatannya. Polisi menjeratnya dengan Pasal 488 Juncto Pasal 126 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 atau KUHP mengenai tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara berulang, yang dikategorikan sebagai perbuatan berlanjut.
➡️ Baca Juga: Rupiah Menguat Terhadap Dolar AS, Reformasi Hukum Jadi Sorotan
➡️ Baca Juga: Infrastruktur Komputasi Menghadapi Tantangan AI Fisik dan Robotika yang Meningkat




