happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

depo 10k depo 10k
berita

Filipina Berikan Grasi untuk Mary Jane, Pemerintah RI Berikan Respons Resmi

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia menghargai keputusan pihak Filipina yang memberikan pengampunan penuh kepada Mary Jane Veloso.

Yusril menjelaskan bahwa sesuai dengan perjanjian antara kedua negara, tanggung jawab atas penanganan terpidana mati dalam kasus penyelundupan narkotika tersebut kini sepenuhnya berada di bawah Presiden Filipina Ferdinand “Bongbong” Marcos Jr.

“Pemerintah RI sudah mengetahui hal ini, dan informasi tersebut juga telah disiarkan secara luas oleh berbagai media,” ungkap Yusril kepada ANTARA di Jakarta pada hari Sabtu.

Karena sifat perjanjian tersebut yang bersifat timbal balik, Yusril menambahkan bahwa jika ada warga negara Indonesia yang terpidana di Filipina dan kembali ke Indonesia, maka tanggung jawab untuk pembinaan narapidana tersebut akan dialihkan kepada Pemerintah RI.

Dengan demikian, jika seorang narapidana WNI di Filipina dijatuhi hukuman seumur hidup, Presiden RI juga memiliki kewenangan untuk memberikan grasi guna membebaskan narapidana tersebut.

Mary Jane Veloso adalah seorang terpidana mati yang terlibat dalam kasus penyelundupan 2,6 kilogram heroin, yang ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada bulan April 2010.

Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan hukuman mati kepada Mary Jane pada bulan Oktober 2010. Kemudian, pemerintah Indonesia memindahkannya ke Filipina pada bulan Desember 2024 untuk menjalani hukuman di negara asalnya.

Mary Jane secara resmi diserahkan kepada Bureau of Corrections Filipina pada tanggal 18 Desember 2024, dan ditempatkan di Correctional Institution for Women yang berlokasi di Mandaluyong, Manila.

Pada tanggal 25 September 2026, Presiden Filipina mengonfirmasi bahwa ia telah menandatangani pengampunan mutlak untuk Mary Jane.

Pemulangan Mary Jane adalah bagian dari kesepakatan signifikan antara kedua pemerintah, yang diperoleh melalui penandatanganan pengaturan praktis oleh Menko Kumham Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra dan Wakil Menteri Urusan Hukum dan Gugusan Penghubung Filipina Raul Vasquez pada tanggal 6 Desember 2024.

Kesepakatan ini menegaskan komitmen kedua negara terhadap prinsip diplomasi, kolaborasi internasional, dan penghormatan terhadap kedaulatan hukum masing-masing negara.

Dalam pengaturan praktis tersebut terdapat empat ketentuan penting. Pertama, penghormatan terhadap kedaulatan hukum.

Ketentuan kedua adalah pelaksanaan hukuman. Setelah dipindahkan ke Filipina, Mary Jane akan menjalani hukuman sesuai dengan hukum dan prosedur yang berlaku di Filipina.

➡️ Baca Juga: Kemenko PM Tegaskan Kasus Amsal Sitepu sebagai Peringatan bagi Ekosistem Ekonomi Kreatif Indonesia

➡️ Baca Juga: Momen Makan Siang Mendagri Bersama Praja IPDN dalam Tugas Kemanusiaan yang Hangat dan Sederhana

Related Articles

Back to top button