Dasco: Proses RUU Perampasan Aset Berlanjut untuk Penguatan Hukum dan Regulasi

Jakarta – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menginformasikan bahwa proses pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset masih berlangsung di DPR RI.
Saat ini, Dasco menyatakan bahwa Komisi III sedang aktif meminta masukan serta partisipasi dari masyarakat terkait rancangan undang-undang ini.
“RUU Perampasan Aset saat ini telah memasuki tahap pembahasan di DPR. Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, khususnya Komisi III yang bertugas dalam aspek teknis, saat ini tengah meminta partisipasi publik secara luas,” ungkap Dasco kepada awak media pada hari Jumat, 14 Agustus 2026.
Dasco mencatat bahwa minat masyarakat untuk memberikan masukan mengenai rancangan peraturan ini sangat tinggi.
Oleh karena itu, Komisi III berkomitmen untuk terus membuka peluang bagi partisipasi publik, bahkan di tengah periode reses.
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan meminta laporan dari Komisi III DPR RI mengenai perkembangan terkini terkait pembahasan RUU Perampasan Aset.
“Dalam masa reses ini, kami akan meminta laporan dari Komisi III mengenai sejauh mana progress yang telah dicapai. Selanjutnya, kami akan melakukan evaluasi terkait tata cara pembahasan dan aspek teknis lainnya yang perlu dibahas dalam konteks Undang-Undang Perampasan Aset yang sedang dalam proses,” tutup Dasco.
➡️ Baca Juga: Review Penggunaan 1 Bulan: Laptop Gaming Terbaru dengan Harga Terjangkau
➡️ Baca Juga: Pratama Arhan Raih Prestasi sebagai Lulusan Pertama Udinus dengan Ijazah Blockchain




