Pemakzulan Gibran Tidak Mungkin Terjadi, Jamiluddin Jelaskan Alasan Utamanya

Jakarta – Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan mengenai polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, isu mengenai kemungkinan pemakzulan Gibran mulai mencuat. Situasi ini langsung menarik perhatian berbagai kalangan, baik dari elite politik maupun pengamat yang mengamati perkembangan ini.
Salah satu tokoh yang memberikan pendapat adalah M Jamiluddin Ritonga, seorang Pengamat Komunikasi Politik dari Universitas Esa Unggul. Ia berpendapat bahwa peluang untuk memakzulkan Gibran melalui DPR RI tergolong sangat sulit, terutama tanpa dukungan dari Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus Presiden Prabowo Subianto.
Jamiluddin menjelaskan bahwa keputusan MK yang menolak gugatan terkait syarat pendidikan Gibran bisa menjadi jalan bagi DPR untuk mengajukan hak angket yang berpotensi mengarah pada pemakzulan. Poin ini disoroti karena keputusan tersebut dapat dianggap sebagai celah yang dapat dimanfaatkan.
“Putusan MK yang menyatakan tidak ada bukti ijazah Gibran dapat dijadikan sebagai alasan untuk memakzulkannya. Tanpa adanya bukti ijazah, maka salah satu syarat Gibran untuk mencalonkan diri sebagai cawapres dianggap tidak terpenuhi,” ungkap Jamiluddin pada Jumat, 9 Oktober 2026.
Di samping itu, ia menilai bahwa situasi ini bisa menimbulkan keraguan mengenai keabsahan posisi Gibran sebagai wakil presiden. Hal ini tentunya menjadi isu serius yang perlu diperhatikan.
Namun, ia menekankan bahwa untuk melancarkan pemakzulan, dukungan politik dari PDI Perjuangan (PDIP) saja tidaklah cukup.
“Memang, untuk memakzulkan Gibran tampaknya tidak semudah itu. Mengandalkan dukungan PDIP saja tampaknya tidak akan cukup untuk menggolkan hak angket,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pengajuan hak angket di DPR memerlukan syarat tertentu, termasuk jumlah pengusul dan dukungan dari fraksi-fraksi lain.
Oleh karena itu, meskipun semua anggota DPR dari PDIP memberikan dukungan terhadap usulan tersebut, langkah itu dinilai belum cukup jika tidak ada dukungan dari fraksi lainnya.
“Jadi, meskipun seluruh 110 anggota DPR dari PDIP mengusulkan hak angket, hal itu tetap tidak memenuhi syarat yang ditentukan. Dukungan juga harus datang dari lebih dari satu fraksi di DPR, yang saat ini tidak terpenuhi,” imbuhnya.
Jamiluddin juga menilai bahwa PDIP seharusnya dapat menjajaki kemungkinan dukungan dari partai politik lain dalam DPR.
Namun, menurutnya, hal tersebut bukan perkara mudah, mengingat partai-partai koalisi pemerintahan kemungkinan besar akan mempertimbangkan posisi Prabowo sebagai Ketua Umum Gerindra dalam pengambilan keputusan ini.
Dia menambahkan bahwa sinyal penolakan terhadap polemik ijazah Gibran tampaknya sudah disampaikan oleh Juru Bicara Gerindra, Sugiat Santoso.
Sugiato sebelumnya meminta agar perdebatan mengenai ijazah Gibran dihentikan setelah MK memutuskan bahwa gugatan terkait syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima.
➡️ Baca Juga: Konflik di Cuaca Ekstrem Jadi Perhatian Dunia
➡️ Baca Juga: Profil Rachel Florencia, Istri Baru Dikta yang Menarik Perhatian Publik




