Dua Lapangan Padel di Jakarta dengan Sertifikat Laik Fungsi yang Perlu Diketahui

Jakarta – Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta menginformasikan bahwa saat ini hanya terdapat dua lapangan padel di Jakarta yang telah mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Kepala Dinas Citata DKI Jakarta, Vera Revina Sari, menyatakan, “Setahu saya, hanya ada dua lapangan padel yang memiliki SLF di Jakarta Pusat. Lapangan-lapangan lainnya belum ada yang memperoleh sertifikat tersebut.” Pernyataan ini disampaikan saat proses penyegelan lapangan padel di Jagakarsa, Jakarta, pada hari Senin.
Vera menambahkan bahwa mayoritas lapangan padel yang ada di Jakarta hingga saat ini masih belum memiliki SLF yang merupakan syarat penting untuk operasional.
Data terbaru menunjukkan bahwa jumlah lapangan padel di Jakarta mencapai ratusan, angka yang cukup signifikan namun tidak sejalan dengan jumlah lapangan yang telah memiliki sertifikat.
Dari total tersebut, banyak lapangan padel yang belum mendapatkan SLF, meskipun ada beberapa yang sedang dalam proses pengajuan untuk memperoleh sertifikat tersebut.
“Sekitar 444 lapangan padel belum memiliki SLF. Beberapa di antaranya mungkin sedang dalam tahap pengajuan,” ujar Vera.
Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa lapangan padel yang tidak memiliki SLF tidak diperbolehkan untuk beroperasi dan harus ditutup.
Sebelum lapangan dapat digunakan dan memperoleh SLF, pemilik harus terlebih dahulu mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Proses pengajuan PBG biasanya memakan waktu sekitar 28 hari.
Meski demikian, Vera menjelaskan bahwa dalam praktiknya, terdapat beberapa tahapan yang dapat menghambat proses pengurusan tersebut.
Salah satu faktor yang memperlambat proses perizinan adalah adanya tahap sidang untuk membahas rancangan bangunan yang diajukan, serta perbaikan dokumen yang diperlukan oleh pemohon.
“Misalnya, setelah sidang untuk membahas rancangan, jika ada perbaikan yang diperlukan dan pemohon tidak melakukannya, maka prosesnya tidak akan bisa dilanjutkan,” tambahnya.
Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan mencatat bahwa terdapat 209 lapangan padel di wilayahnya. Dari jumlah tersebut, sebanyak 105 unit telah memiliki izin, sementara 104 unit lainnya belum memiliki izin, dan 120 lapangan padel telah ditindak oleh pihak berwenang.
➡️ Baca Juga: PS Plus vs Game Pass: Mana yang Lebih Worth It Buat Kantong Mahasiswa?
➡️ Baca Juga: Potong Rambut saat Puasa Ramadhan: Mengetahui Hukum dalam Islam secara Jelas




