Nenek Terjerat Kasus Penganiayaan Balita yang Mengakibatkan Kematian di Kediri

Polisi di Kediri, Jawa Timur, telah menetapkan seorang nenek berusia 64 tahun berinisial S sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan seorang balita yang mengakibatkan kematian. Penetapan status hukum terhadap nenek tersebut didasarkan pada bukti yang berhasil dikumpulkan oleh pihak kepolisian.
Kapolres Kediri Kota, AKBP Anggi Saputra Ibrahim, menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan dengan profesionalisme dan transparansi. Menurutnya, dua alat bukti utama yang telah diperoleh adalah keterangan dari saksi dan hasil visum yang dikeluarkan oleh dokter.
Peristiwa tragis ini terjadi di Kelurahan Ngronggo, Kota Kediri, pada tanggal 15 April 2026. Kasatreskrim Polres Kediri Kota, AKP Achmad Elyasarif Martadinata, menjelaskan bahwa pada saat itu, tersangka S meminta ketiga cucunya untuk makan dan kemudian beristirahat. Namun, ketiga cucu tersebut tidak mengindahkan permintaan tersebut, sehingga S mengambil tindakan dengan memukul mereka menggunakan kayu.
Dalam insiden tersebut, tersangka S tidak hanya memukul cucunya yang berinisial MA, tetapi juga mencubit pipi anak tersebut. Setelah itu, balita berusia empat tahun itu pergi ke dapur, sementara S kembali memukulnya dengan menggunakan pipa karena dianggap tidak patuh.
Ketika ibu dari korban pulang, ia menemukan MA tertidur di dapur. Namun, saat memeriksa, ia terkejut mendapati bahwa anaknya sudah tidak bernyawa. Peristiwa ini segera dilaporkan ke pihak berwajib, dan petugas langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Achmad menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang, termasuk orang tua dan nenek korban. Selain itu, sejumlah barang bukti, seperti kayu dan pipa yang digunakan dalam tindakan kekerasan, juga telah disita untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Polisi turut menyita beberapa barang lainnya, termasuk satu baju lengan pendek berwarna jingga, celana pendek hitam, celana panjang dengan warna hitam dan kuning, serta satu bak mandi berwarna hijau. Barang-barang ini dianggap relevan untuk mendalami kasus penganiayaan balita di Kediri.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa korban mengalami berbagai luka di tubuhnya, termasuk memar di bagian kepala, wajah, dada, perut, punggung, serta pinggang. Korban juga mengalami pendarahan yang mengakibatkan kematiannya.
Pihak kepolisian menetapkan tersangka dengan Pasal 80 ayat (3) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 44 ayat (3) dari Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Tersangka diancam dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara atas perbuatannya yang sangat tragis ini.
➡️ Baca Juga: KPK Periksa Gus Alex Tersangka Korupsi Kuota Haji, Apakah Yaqut Masih Ditahan?
➡️ Baca Juga: Gadget Terbaru Mendukung Aktivitas Online Dengan Desain Modern




