depo 10k depo 10k
bisnis

Kemenko PM Tegaskan Kasus Amsal Sitepu sebagai Peringatan bagi Ekosistem Ekonomi Kreatif Indonesia

Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia (Kemenko PM) menyoroti permasalahan hukum yang menimpa Amsal Christy Sitepu, seorang profesional di bidang videografi. Kasus ini diindikasikan sebagai ancaman nyata bagi keberlangsungan industri kreatif serta perlindungan terhadap profesi konten kreator di Indonesia.

Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Perlindungan Pekerja Migran Kemenko PM, Leontinus Alpha Edison, menegaskan bahwa Amsal merupakan representasi dari jutaan talenta kreatif yang berkontribusi dalam membangun narasi bangsa melalui karya visual. Sayangnya, ia kini menjadi korban dari ketidakpahaman sistem hukum mengenai nilai dari sebuah ide dan karya intelektual.

Leontinus menyatakan, “Tuduhan korupsi yang ditujukan kepada Amsal, hanya karena perbedaan pandangan mengenai nilai jasa profesional, adalah bentuk kriminalisasi yang berpotensi mematikan semangat inovasi di tingkat akar rumput.” Pernyataan ini disampaikan di Jakarta pada Senin, 30 Maret 2026.

Dia mengungkapkan bahwa sangat tidak masuk akal ketika hasil karya yang telah diakui kualitasnya oleh para pengguna jasa, dalam hal ini kepala desa, justru dinilai “nol rupiah” oleh audit administratif pada aspek-aspek penting seperti konsep, pengeditan, dan dubbing. Dalam industri kreatif, elemen-elemen pascaproduksi ini merupakan inti dari nilai tambah suatu produk. Mengabaikan biaya jasa tersebut sama saja dengan merendahkan martabat profesi kreator itu sendiri.

“Amsal hanyalah seorang penyedia jasa profesional yang menawarkan proposal secara transparan sesuai dengan kemampuannya. Perlu diingat bahwa ia bukanlah pemegang otoritas anggaran yang memiliki wewenang untuk menentukan plafon dana negara,” tambah Leontinus.

Sebagai pengelola sektor ekonomi kreatif, Kemenko PM menegaskan bahwa perlindungan terhadap pelaku industri adalah hal yang tidak bisa ditawar demi keberlanjutan ekonomi nasional.

Leontinus memperingatkan bahwa jika seorang pekerja kreatif seperti Amsal dapat dipenjara hanya karena prosedur birokrasi yang kaku dalam menilai aspek estetika, maka hal ini akan menghancurkan kepercayaan publik terhadap kolaborasi antara pemerintah dan komunitas kreatif.

“Kami juga ingin mengapresiasi pimpinan Komisi III DPR RI, Pak Habiburokhman dan Pak Kawendra, yang telah memberikan perhatian khusus terhadap kasus Amsal Sitepu dan berfungsi sebagai sumber inspirasi moral bagi para pelaku sektor ekonomi kreatif untuk terus berkarya tanpa rasa takut selama berada dalam koridor yang benar,” tutup Leontinus.

➡️ Baca Juga: Halving Bitcoin: Pengertian dan Alasan Kenaikan Harga Setelahnya

➡️ Baca Juga: Wakil Bupati Rejang Lebong Terlibat dalam Operasi Tangkap Tangan KPK

Related Articles

Back to top button