Roy Suryo Menang Praperadilan, Menteri Keuangan Harus Bayar Ganti Rugi Rp5 Juta

Roy Suryo berhasil meraih kemenangan dalam perkara praperadilan yang diajukan. Hakim tunggal dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, memutuskan bahwa Menteri Keuangan harus membayar ganti rugi sebesar Rp5 juta kepada Roy.
Keputusan ini merupakan bagian dari putusan hakim yang menyetujui sebagian permohonan praperadilan Roy terkait klaim ganti rugi. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 15 September 2026.
“Memerintahkan kepada turut termohon II untuk membayar ganti rugi sejumlah Rp5 juta kepada pemohon,” ungkap Ketut.
Dalam putusannya, hakim juga menetapkan jumlah ganti rugi imateriil yang berhak diterima oleh Roy Suryo.
“Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian. Dua, menetapkan ganti rugi imateriil bagi pemohon sejumlah Rp5 juta,” lanjutnya.
Sebelumnya, permohonan ganti rugi yang diajukan oleh Roy sempat ditolak oleh hakim karena alasan formil. Hal ini menyebabkan upaya Roy untuk mendapatkan ganti rugi terhalang.
Hakim menjelaskan bahwa sesuai ketentuan yang berlaku, pihak yang berwenang untuk melakukan pembayaran ganti rugi adalah Menteri Keuangan. Namun, dalam permohonan yang diajukan sebelumnya, Roy tidak mencantumkan Menteri Keuangan sebagai pihak terkait yang harus diikutsertakan.
➡️ Baca Juga: Kebakaran Besar Melanda Gambir, 114 Rumah Terbakar dan 880 Warga Terdampak Tanpa Korban Jiwa
➡️ Baca Juga: Arsenal Perpanjang Kontrak Mikel Arteta Hingga 2030, Era Baru The Gunners Terus Berlanjut




