Penutupan SPPG Sebagai Langkah Korektif, BGN Tingkatkan Pengawasan MBG Sekolah

Jakarta – Penutupan sementara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak memenuhi standar yang ditetapkan, dianggap sebagai langkah korektif oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Tindakan ini diambil untuk memperkuat keamanan pangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Langkah ini menegaskan bahwa meskipun program ini diperluas, aspek kepatuhan terhadap standar kebersihan, sanitasi, dan keamanan makanan bagi penerima manfaat tetap harus menjadi prioritas utama.
Kepala BGN, Sudaryono, mengungkapkan bahwa saat ini mereka sedang mempersiapkan sistem pengawasan yang lebih inklusif, melibatkan sekolah-sekolah sebagai penerima layanan. Ia menambahkan bahwa pihaknya sedang mengembangkan mekanisme yang memungkinkan setiap sekolah untuk memberikan penilaian terhadap SPPG yang melayani mereka.
“Diperlukan waktu, mungkin satu hingga tiga minggu, agar semua kepala sekolah dapat mengakses sistem dan memberikan penilaian terhadap pelayanan MBG dari dapur yang menyuplai makanan ke sekolah,” ujar Sudaryono, dikutip pada Kamis, 24 September 2026.
Penilaian yang dimaksud mencakup berbagai aspek seperti kebersihan makanan, kualitas dan variasi menu, ketepatan waktu pengiriman, serta catatan lain terkait pelayanan SPPG. Sekolah diharapkan dapat memberikan umpan balik dan keluhan secara langsung yang akan menjadi bahan evaluasi bagi BGN.
BGN juga telah mengembangkan aplikasi kurir MBG yang bertujuan untuk memantau proses pengiriman dan serah terima makanan di sekolah. Dengan sistem ini, diharapkan keterlacakan distribusi dapat diperkuat, sehingga masalah keterlambatan atau ketidaksesuaian dalam pelayanan dapat teridentifikasi dengan lebih cepat.
Dosen Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, dr. Iman Permana, M.Kes., Ph.D, menyatakan bahwa penemuan ini seharusnya tidak hanya dilihat sebagai isu pengawasan. Kondisi ini juga menunjukkan perlunya evaluasi terhadap mekanisme perencanaan dan pembentukan SPPG sejak awal.
Ia berpendapat bahwa kelayakan fasilitas, kesiapan pengelola, penerapan standar sanitasi, serta mekanisme pemantauan seharusnya menjadi bagian dari syarat yang harus dipenuhi sebelum sebuah SPPG mulai beroperasi.
Menurut Iman, penutupan merupakan langkah yang perlu diambil jika dapur sudah beroperasi tetapi belum memenuhi ketentuan yang ada. Namun, tindakan ini harus dilanjutkan dengan audit dan perbaikan berdasarkan hasil temuan yang diperoleh.
“Setelah penutupan, SPPG harus diaudit kembali dan diperbaiki sesuai dengan hasil audit yang dilakukan,” kata Iman.
Setelah perbaikan dilakukan, pemerintah juga perlu memastikan bahwa rekomendasi dari audit tersebut benar-benar diterapkan.
➡️ Baca Juga: BRI Umumkan Dividen Final Rp 31,47 Triliun untuk Tahun Buku 2025, Simak Tanggalnya
➡️ Baca Juga: Tim Geypens Dipanggil Timnas Indonesia, Sumardji Berikan Penjelasan Resmi




