Perpres Transportasi Online: Ketentuan Tarif Ojol dan Pengaturan Barang serta Makanan oleh Kemenhub

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyatakan bahwa finalisasi Peraturan Presiden (Perpres) mengenai ekosistem transportasi daring akan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pengemudi ojek online (ojol) dan kurir yang mengantarkan barang serta makanan.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa proses finalisasi Perpres ini melibatkan berbagai kementerian terkait, termasuk Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Perhubungan, serta Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
“Penentuan tarif untuk pengangkutan barang dan makanan akan diatur oleh Kementerian Komunikasi dan Digital, sedangkan tarif untuk angkutan orang akan diatur oleh Kementerian Perhubungan. Pelaku transportasi daring akan berada di bawah pengawasan Kementerian UMKM,” ungkap Dasco setelah rapat finalisasi Perpres yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada hari Selasa.
Dasco juga menambahkan bahwa perlindungan yang diatur dalam kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi pengemudi angkutan orang, tetapi juga untuk kurir yang mengantarkan barang dan makanan.
Ia menjelaskan bahwa rapat ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR yang bertujuan untuk menyerap aspirasi dari para pelaku transportasi daring setelah melakukan serangkaian pertemuan dengan kementerian terkait.
Menurut Dasco, simulasi tarif untuk angkutan orang, barang, dan makanan sudah dilakukan, namun masih perlu proses harmonisasi sebelum tarif tersebut diumumkan secara resmi.
Ia juga menyampaikan bahwa akan ada satu pertemuan lagi dengan kementerian terkait serta satu pertemuan dengan organisasi pengemudi ojek daring dan perusahaan aplikator sebelum Perpres ini diterbitkan.
“Kami meminta semua pihak untuk bersabar. Mari kita tunggu hingga Perpres ini diterbitkan, semoga semuanya dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menyatakan bahwa pihaknya akan mengadakan pertemuan dengan asosiasi, komunitas pengemudi ojek daring, dan perusahaan aplikator untuk menyerap aspirasi terakhir sebelum aturan ini ditetapkan.
Maman menekankan bahwa langkah ini penting agar pengemudi ojek daring dapat berkembang dan meningkatkan kesejahteraan mereka, termasuk melalui peluang usaha lain dalam ekosistem digital, seperti UMKM dan pedagang yang bermitra dengan platform tersebut.
“Kami akan berusaha untuk mengumpulkan dan menyerap aspirasi terakhir dari teman-teman komunitas, asosiasi ojol, serta perusahaan aplikator,” katanya.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, menambahkan bahwa pihaknya akan melibatkan lebih banyak platform dan pengemudi untuk mencari titik keseimbangan tarif yang optimal.
Di sisi lain, Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menjelaskan bahwa regulasi yang sebelumnya hanya fokus pada transportasi orang kini telah diperluas sesuai arahan yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto dan pimpinan DPR RI.
➡️ Baca Juga: Panduan Memilih Olahraga yang Sesuai untuk Setiap Golongan Darah Anda
➡️ Baca Juga: Iran Menegaskan Negosiasi dengan AS Hari Jumat Ini Berbeda dengan Akhir Perang



