Perbaiki Ketimpangan Distribusi Guru di Daerah Melalui Revisi UU Sisdiknas oleh Waka DPR Cucun

Jakarta – Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menekankan urgensi untuk membangun ekosistem pendidikan nasional yang terintegrasi sebagai solusi atas ketimpangan distribusi guru di berbagai daerah.
Pernyataan ini disampaikan Cucun dalam orasi ilmiah saat menyambut ribuan mahasiswa baru di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung pada Selasa, 18 Agustus 2026.
Kedatangan Cucun tidak hanya bertujuan untuk memberikan motivasi kepada calon guru, tetapi juga untuk menggali masukan dari para ahli pendidikan mengenai penyusunan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Di hadapan para mahasiswa, Cucun mengungkapkan rasa bangganya terhadap generasi muda yang memilih berkarir sebagai tenaga pendidik.
“Hari ini saya bisa berbicara di depan puluhan ribu mahasiswa baru, generasi terbaik dari seluruh Indonesia yang memiliki cita-cita mulia untuk menjadi guru dan mendidik anak-anak bangsa,” ungkap Cucun dalam keterangannya.
Ia juga menekankan bahwa pembukaan program studi di perguruan tinggi harus direncanakan dengan cermat dan disesuaikan dengan kebutuhan pasar kerja di masa mendatang.
Kunjungan Cucun ke kampus yang memproduksi tenaga pendidik ini dinilai sangat relevan dalam mewujudkan partisipasi publik yang berarti dalam penyusunan regulasi pendidikan.
Cucun kemudian menjelaskan tantangan serius terkait penempatan guru di daerah yang sering kali tidak seimbang, serta pentingnya masukan dari akademisi UPI untuk merumuskan regulasi yang lebih fleksibel.
“Kami sedang menyusun Undang-Undang Sisdiknas dan berupaya menyerap aspirasi. Tadi ada beberapa usulan yang baik, karena UPI memiliki pemahaman mendalam tentang pendidikan. Kami perlu meningkatkan partisipasi yang bermakna ini dan bertemu dengan para pelaku pendidikan untuk membahas hal-hal yang harus dibentuk. Kita tidak bisa hanya membuka program studi tanpa memikirkan siapa yang akan mendampingi dan apa tujuannya,” jelasnya.
“Para akademisi mengusulkan perlunya membangun ekosistem pendidikan. Faktanya, di beberapa kabupaten di Jawa Barat, ada kelebihan guru matematika di satu kabupaten, sementara di kabupaten lain justru kekurangan. Ini semua merupakan dampak dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang dianggap kaku dalam pengaturan pendidikan di daerah,” imbuh Cucun.
➡️ Baca Juga: Latihan Gym Efektif Mengurangi Pegal Otot Setelah Seharian Beraktivitas Padat Secara Alami
➡️ Baca Juga: Pesawat Sempat Mendarat Darurat, Jemaah Haji Cerita soal Ancaman Bom-Apresiasi Awak Kabin




