YouTube Menindak Tegas Akun Pengguna di Bawah Usia 16 Tahun

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, telah mengumumkan bahwa YouTube, platform video yang dimiliki oleh Google, kini telah mulai menerapkan langkah-langkah untuk membatasi akses bagi pengguna yang berusia di bawah 16 tahun. Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap arahan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkomdigi).
Langkah ini sejalan dengan tujuan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Regulasi ini bertujuan untuk melindungi anak-anak dari konten yang mungkin tidak sesuai dan untuk memastikan keamanan mereka di dunia digital.
“Keputusan YouTube untuk mematuhi arahan ini sangat kami hargai. Surat kepatuhan dari pihak YouTube telah diserahkan langsung kepada Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital,” ungkap Meutya dalam pernyataannya di Jakarta pada Rabu, 22 April 2026.
Meutya menegaskan bahwa YouTube berkomitmen untuk menyesuaikan pedoman komunitasnya, di mana mereka akan menghapus semua akun pengguna yang berusia di bawah 16 tahun. Ini merupakan langkah penting untuk menjaga lingkungan yang lebih aman bagi anak-anak.
YouTube juga berencana untuk secara bertahap mendeaktivasi akun-akun yang dimiliki oleh pengguna yang berusia 16 tahun ke bawah. Selain itu, platform ini akan menghilangkan iklan yang ditujukan khusus untuk anak-anak dan remaja, guna memastikan bahwa mereka tidak terpapar konten iklan yang tidak pantas.
Menurut informasi yang tersedia di halaman Bantuan YouTube di Indonesia, mereka menyatakan, “Jika Anda berusia di bawah 16 tahun di Indonesia, akun Anda di YouTube mungkin akan dinonaktifkan.” Ini menunjukkan komitmen mereka untuk mematuhi regulasi yang ada.
Dengan kepatuhan YouTube terhadap PP Tunas, kini telah ada tujuh platform digital yang mengikuti langkah pemerintah Indonesia dalam melindungi anak-anak di ruang digital. Hal ini menunjukkan perkembangan positif dalam upaya menjaga keamanan online bagi generasi muda.
“Sejauh ini, ada tujuh platform yang telah berkomitmen, termasuk X, Bigo Live, Meta (Instagram, Facebook, Threads), TikTok, dan kini YouTube. Semua platform ini siap bekerja sama dengan pemerintah untuk melindungi anak-anak di Indonesia di ranah digital,” jelas Meutya Hafid.
PP Tunas mulai diberlakukan di Indonesia sejak 28 Maret 2026 dan pada tahap awal implementasinya, delapan platform diminta untuk segera mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Di antara platform tersebut adalah X, Bigo Live, Instagram, Facebook, Threads, TikTok, YouTube, dan Roblox.
Data terbaru menunjukkan bahwa tujuh platform, yaitu X, Bigo Live, Instagram, Facebook, Threads, TikTok, dan YouTube, telah sepenuhnya mematuhi PP Tunas. Ini merupakan langkah signifikan dalam menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi anak-anak di Indonesia.
➡️ Baca Juga: Niat Puasa Syawal: Bacaan Lengkap dalam Bahasa Arab, Latin, dan Artinya
➡️ Baca Juga: Konflik di Cuaca Ekstrem Jadi Perhatian Dunia




