Potong Rambut saat Puasa Ramadhan: Mengetahui Hukum dalam Islam secara Jelas

Menjaga kebersihan dan penampilan diri merupakan aspek penting dalam ajaran Islam yang dianjurkan bagi setiap umat Muslim. Salah satu cara yang umum dilakukan untuk merawat diri adalah dengan memotong atau mencukur rambut, yang mencakup rambut di kepala, kumis, serta bulu di bagian tubuh lainnya. Aktivitas ini biasanya dilakukan kapan saja sebagai bagian dari usaha menjaga kebersihan tubuh.
Namun, ketika bulan Ramadhan tiba dan umat Islam menjalani ibadah puasa, banyak yang bertanya-tanya tentang hukum potong rambut. Sebagian masyarakat merasa ragu, apakah mencukur rambut saat berpuasa dapat berdampak pada sah atau tidaknya puasa yang mereka lakukan. Mari kita telusuri lebih dalam tentang hal ini.
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, penting bagi kita untuk memahami terlebih dahulu hal-hal yang dapat membatalkan puasa menurut syariat Islam. Dalam kajian fiqih, para ulama telah menjelaskan secara rinci berbagai perkara yang termasuk dalam kategori pembatal puasa.
Salah satu penjelasan mengenai hal ini disampaikan oleh Syekh Abi Syuja’ dalam karyanya, Matn Ghayah wa at-Taqrib.
“Sepuluh hal yang dapat membatalkan puasa adalah: (1) sesuatu yang masuk ke dalam rongga tubuh (jauf) atau kepala, (2) pengobatan yang melibatkan memasukkan sesuatu ke dalam salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur), (3) muntah dengan sengaja, (4) melakukan hubungan seksual secara sengaja, (5) keluarnya mani akibat sentuhan kulit, (6) haid, (7) nifas, (8) gila, (9) pingsan selama sehari penuh, dan (10) murtad,” tulisnya, sebagaimana dikutip dari NU Online.
Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa memotong atau mencukur rambut tidak termasuk dalam daftar hal-hal yang dapat membatalkan puasa. Aktivitas ini juga tidak berkaitan dengan masuknya sesuatu ke dalam rongga tubuh, yang merupakan salah satu alasan puasa dapat batal.
Dengan demikian, hukum potong rambut saat berpuasa pada dasarnya adalah mubah atau diperbolehkan. Ini berarti seseorang dapat memotong rambut mereka saat menjalani puasa tanpa perlu khawatir bahwa puasanya akan menjadi tidak sah. Bahkan, dalam beberapa kondisi, mencukur rambut bisa menjadi hal yang dianjurkan. Misalnya, jika rambut sudah terlalu panjang dan mengganggu kenyamanan atau sulit dirawat. Hal ini dijelaskan oleh Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitab Tuhfatul Muhtaj.
➡️ Baca Juga: Rupiah Menguat Terhadap Dolar AS, Transportasi Jadi Sorotan
➡️ Baca Juga: Kemendikbud Luncurkan Program Digitalisasi AI
