idcashtoto

idcashtoto

idcashtoto

depo 10k depo 10k
berita

Ojol Resmi Jadi UMKM, Anggota DPR Tegaskan Negara Akui Perannya Sebagai Pelaku Usaha

Anggota Komisi VII DPR RI, Gandung Pardiman, memberikan sambutan positif terhadap inisiatif Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman yang mengupayakan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) yang bertujuan untuk melindungi dan memberdayakan para pengemudi ojek online (ojol).

Dalam Perpres tersebut, terdapat beberapa poin krusial, salah satunya adalah penghapusan pajak penghasilan bagi pengemudi ojol yang penghasilannya berada di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Selain itu, mereka juga diakui secara resmi sebagai pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

“Ini adalah langkah yang sangat progresif dan berpihak kepada para pengemudi. Selama ini, posisi ojol berada dalam ketidakpastian—mereka tidak diakui sebagai buruh maupun pengusaha. Dengan pengakuan sebagai UMKM, kini mereka memiliki dasar hukum untuk mengakses Kredit Usaha Rakyat (KUR), BPJS Ketenagakerjaan, pelatihan, serta pembiayaan yang diperlukan,” ujar Gandung Pardiman dalam pernyataannya, Rabu, 12 Agustus 2026.

Gandung menyoroti bahwa kebijakan pembebasan pajak ini sangat tepat mengingat beban operasional yang dihadapi oleh pengemudi ojol, yang terus meningkat seiring dengan kenaikan harga bahan bakar, cicilan kendaraan, dan potongan yang dikenakan oleh platform aplikasi.

“Selama ini, pendapatan para pengemudi sering disamakan dengan ‘gaji’, padahal itu merupakan omzet mereka. Setelah dikurangi biaya bensin, perawatan, dan cicilan, penghasilan bersih mereka sering kali berada di bawah Upah Minimum Regional (UMR). Dengan adanya pembebasan pajak ini, akan sangat membantu dalam menjaga daya beli mereka,” tambahnya.

Gandung juga menegaskan bahwa pengakuan sebagai UMKM akan membuka akses bagi pengemudi ojol terhadap berbagai program pemerintah. Ini termasuk KUR Mikro dengan bunga rendah untuk modal usaha dan perawatan kendaraan, subsidi untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan, pelatihan digital dan sertifikasi dari Kementerian UMKM, serta bantuan untuk sarana dan prasarana seperti tempat beristirahat dan stasiun pengisian daya.

“Dengan adanya Perpres ini, negara mengakui keberadaan ojol sebagai pekerja sekaligus pelaku usaha. Ini dapat menjadi model perlindungan bagi pekerja di platform lain di sektor yang berbeda,” jelas Gandung.

Ia juga mendorong agar pelaksanaan Perpres tersebut segera diikuti dengan regulasi teknis yang melibatkan Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, dan para penyedia layanan aplikasi. Gandung mengingatkan pentingnya pendataan yang akurat agar berbagai program pemerintah dapat dilaksanakan dengan tepat sasaran.

“Kita memberikan apresiasi atas langkah ini. Selanjutnya, yang terpenting adalah memastikan bahwa kebijakan ini benar-benar dirasakan oleh para pengemudi di lapangan. Komisi VII DPR RI akan siap mengawal agar kebijakan ini berjalan efektif,” tuturnya.

➡️ Baca Juga: Rupiah Cepat Beri Klarifikasi usai Dana Masuk ke Rekening Tanpa Pengajuan

➡️ Baca Juga: Investor Memilih Emas dan Dolar Saat IHSG Tertekan Akibat Konflik Timteng

Related Articles

Back to top button