Menkeu Purbaya Tegaskan Tindakan Tegas Terhadap Pejabat Pajak Bermasalah Restitusi

Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan peringatan tegas kepada aparatur pajak yang terlibat dalam praktik tidak etis terkait pengelolaan restitusi. Ia menekankan kesiapannya untuk mencopot atau bahkan menonaktifkan pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang terbukti terlibat dalam kolusi dengan wajib pajak.
Tindakan tegas ini diambil dalam konteks meningkatnya perhatian terhadap potensi kebocoran besar dalam pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi), yang diperkirakan dapat mencapai angka Rp361 triliun pada tahun 2025.
Saat ini, pemerintah juga sedang mempersiapkan peraturan baru melalui Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) untuk memperketat mekanisme restitusi yang dipercepat. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa sistem yang ada lebih transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Purbaya mengungkapkan adanya indikasi praktik yang merugikan negara, terutama dalam sektor eksportir sumber daya alam, seperti batu bara. “Sebagai contoh, jika industri batu bara membayar PPN dan mengajukan restitusi, jangan sampai terjadi ketidaksesuaian antara yang dibayar dan yang diterima. Bahkan ada laporan yang menyebutkan restitusi sudah dikeluarkan sebelum ekspor terjadi. Ini adalah praktik yang sangat merugikan,” jelasnya dalam pernyataan di Jakarta pada 25 April 2026. Ia menegaskan bahwa sistem restitusi yang longgar dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu, baik dari kalangan wajib pajak maupun internal otoritas pajak. Oleh karena itu, pengawasan akan diperkuat secara menyeluruh untuk menjaga prinsip keadilan.
Tidak hanya berfokus pada wajib pajak, Purbaya juga menegaskan pentingnya pembersihan internal tanpa kompromi. Ia menyatakan bahwa tindakan langsung akan diambil terhadap kantor pelayanan pajak yang terindikasi memproses restitusi dalam jumlah yang tidak wajar. “Jika ada kantor pajak yang kami curigai melakukan restitusi secara berlebihan dan setelah investigasi terbukti ada masalah, saya akan segera memindahkan kepala kantor tersebut. Meskipun saya tidak dapat memecatnya, kini kami memiliki opsi yang lebih luas,” ungkapnya.
Dengan adanya dukungan dari kebijakan baru, pejabat yang bermasalah dapat dinonaktifkan dari jabatannya. Pernyataan ini didukung oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Robert Leonard Marbun yang mengindikasikan bahwa mekanisme non-job kini telah dimungkinkan. Purbaya menegaskan bahwa ia akan memanfaatkan kewenangan ini untuk meminimalkan kerugian negara. “Sekjen yang baru pun mengonfirmasi bahwa non-job diperbolehkan. Perintah dari Presiden juga demikian. Jika perlu, kami akan menonaktifkan mereka, memberikan gaji, dan meminta mereka tinggal di rumah. Ini adalah langkah yang lebih baik untuk mengurangi kerugian bagi negara,” tegasnya.
Langkah ini menggambarkan awal baru dalam reformasi pengawasan pajak, di mana pemerintah tidak hanya fokus pada pelanggaran dari pihak luar, tetapi juga berupaya membersihkan praktik-praktik menyimpang yang mungkin ada di dalam sistem pajak itu sendiri.
➡️ Baca Juga: Samsung Galaxy S24 Ultra: Kamera Canggih dengan Kemampuan Zoom Jauh Terbaik
➡️ Baca Juga: Sandi Lebih Kuat! Begini Cara Setup Kunci Two-Factor Authentication (2FA) di Aplikasi Perbankan Android




