Mendag Budi Permudah Aturan Ekspor Migas dan Batu Bara, Simak Rincian Lengkapnya

Menteri Perdagangan, Budi Santoso, telah mengeluarkan dua regulasi baru yang bertujuan untuk mempermudah proses ekspor, dengan harapan dapat mempercepat deregulasi dan memberikan kemudahan bagi pelaku usaha.
Regulasi yang diterbitkan tersebut meliputi Permendag Nomor 5 Tahun 2026 yang merupakan perubahan keempat dari Permendag Nomor 23 Tahun 2023 terkait Kebijakan dan Pengaturan Ekspor, dan Permendag Nomor 6 Tahun 2026 yang juga merupakan perubahan keempat dari Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang barang yang dilarang untuk diekspor.
Kedua regulasi tersebut resmi diundangkan pada tanggal 26 Maret 2026 dan mulai berlaku efektif pada 1 April 2026. Upaya ini merupakan bagian dari strategi untuk menyederhanakan proses ekspor dan memperkuat daya saing para pelaku usaha di tengah dinamika perdagangan global yang terus berubah.
Dalam penjelasannya, Budi menyatakan, “Pemerintah melakukan deregulasi dan penyederhanaan perizinan ekspor bertujuan untuk meningkatkan kemudahan berusaha serta menciptakan iklim investasi yang lebih baik,” pada hari Rabu, 8 April 2026.
Dia menambahkan bahwa kedua Permendag ini memberikan relaksasi pada kebijakan ekspor dengan menghapus sejumlah kewajiban dan sanksi, serta meminimalkan dokumen larangan dan pembatasan (lartas) yang selama ini menjadi beban bagi pelaku usaha.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri dari Kementerian Perdagangan, Tommy Andana, menyampaikan bahwa perbaikan dalam kebijakan ekspor ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan dunia usaha yang menginginkan proses ekspor yang lebih cepat dan efisien.
“Revisi ini bertujuan untuk menyederhanakan regulasi sekaligus menyesuaikan kebijakan dengan perubahan dalam perdagangan global dan kebutuhan para pelaku usaha,” ungkap Tommy.
Relaksasi yang diterapkan dalam kedua Permendag ini mencakup penyederhanaan instrumen ekspor untuk beberapa komoditas strategis. Misalnya, untuk komoditas timah industri, kini persyaratan yang diperlukan hanya berupa Persetujuan Ekspor (PE) dan Laporan Surveyor (LS), sedangkan ketentuan untuk Eksportir Terdaftar (ET) telah dihapus.
Di sektor minyak dan gas bumi (migas), ketentuan telah disederhanakan menjadi hanya memerlukan PE dan LS, berbeda dengan sebelumnya yang mensyaratkan adanya ET, PE, dan LS. Namun, untuk ekspor gas bumi melalui pipa, masih diperlukan adanya ET.
Selain itu, pengaturan ekspor batu bara juga telah disederhanakan dengan menghilangkan persyaratan perjanjian kerja sama saat pengajuan ET, serta kewajiban untuk merealisasikan ekspor minimal satu kali dalam dua tahun beserta sanksi yang menyertainya. Kebijakan ini juga memberikan fleksibilitas dalam sumber bahan baku untuk mendukung hilirisasi timah industri.
Di sisi lain, ketentuan mengenai spesifikasi teknis untuk timah solder, seperti batasan kandungan besi (Fe), dimensi, berat, dan metode kemasan, juga telah dihapus. Hal ini bertujuan untuk menyederhanakan prosedur dan meningkatkan efisiensi bagi para pelaku usaha.
➡️ Baca Juga: DPR Bahas RUU Tentang AI di Sidang Paripurna
➡️ Baca Juga: Konsentrasi Tinggi Sebagai Kunci Kemenangan Atlet Badminton di Setiap Pertandingan




