Batas Fuel Surcharge Angkutan Udara Meningkat Menjadi 40 Persen, Kemenhub Jelaskan Alasan Dibaliknya

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengumumkan peningkatan batas maksimal pada fuel surcharge (FS) untuk angkutan udara niaga berjadwal domestik menjadi 40 persen. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kenaikan harga avtur serta evaluasi berkala yang dilakukan terhadap tarif penerbangan di tanah air.
Lukman F. Laisa, selaku Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, menjelaskan bahwa evaluasi terhadap kebijakan biaya tambahan, termasuk fuel surcharge, dilakukan secara rutin berdasarkan perkembangan harga avtur yang ditetapkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan.
“Penetapan batas maksimal sebesar 40 persen ini memberikan fleksibilitas bagi perusahaan angkutan udara untuk menentukan fuel surcharge di bawah angka tersebut, disesuaikan dengan strategi bisnis dan situasi pasar,” ungkapnya di Jakarta pada Rabu, 2 September 2026.
Dalam proses evaluasi, pemerintah merujuk pada rata-rata harga avtur nasional serta rentang harga yang telah ditetapkan dalam peraturan. Menurut data terbaru yang dirilis oleh penyedia bahan bakar penerbangan per 1 September 2026, rata-rata harga avtur mencapai Rp23.315 per liter, yang menunjukkan peningkatan sekitar 6,5 persen dibandingkan periode sebelumnya.
Dengan mempertimbangkan kenaikan harga avtur tersebut, batas fuel surcharge yang dapat diterapkan oleh perusahaan angkutan udara untuk tarif penumpang pada kelas ekonomi kini menjadi maksimum 40 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan, meningkat dari sebelumnya yang hanya 30 persen.
Penyesuaian maksimum ini merupakan bagian dari kebijakan evaluasi yang diambil pemerintah terkait komponen tarif penerbangan. Kebijakan ini tetap mempertimbangkan faktor-faktor seperti harga bahan bakar, kelangsungan operasional perusahaan angkutan udara, serta kepentingan masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi udara.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan terus mengawasi penerapan tarif penerbangan, termasuk komponen fuel surcharge, untuk memastikan bahwa semuanya dilaksanakan dengan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Pengawasan ini mencakup pemantauan tarif yang diterapkan oleh maskapai, perkembangan harga avtur, serta kepatuhan perusahaan angkutan udara dalam mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah pada tiket penumpang.
Kementerian Perhubungan juga melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap penerapan tarif dari seluruh badan usaha angkutan udara agar tetap kompetitif, dengan tetap memperhatikan kondisi pasar dan daya beli masyarakat.
Lukman menambahkan bahwa Kementerian Perhubungan akan terus memantau perkembangan harga avtur serta melakukan evaluasi untuk memastikan kebijakan tarif penerbangan berkontribusi pada konektivitas nasional serta keberlangsungan industri penerbangan.
➡️ Baca Juga: Mengatur Kebiasaan Makan Sehat untuk Mempermudah Proses Diet Anda
➡️ Baca Juga: Kompetisi Hyrox: Menelusuri Fenomena yang Diminati Minho SHINee dan Jay Park




