Bank Harus Patuhi Hukum Sambil Mengutamakan Hak Nasabah Menurut YLKI

Anggota Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Rio Priambodo, menegaskan bahwa bank harus mengikuti hukum yang sah dalam hal pemblokiran rekening. Namun, dalam tindakan tersebut, hak nasabah juga harus tetap diperhatikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Rio menjelaskan bahwa pemblokiran rekening atau penundaan transaksi harus dipahami sebagai langkah pengamanan sementara. Tindakan ini tidak serta-merta menunjukkan bahwa pemilik rekening telah melakukan pelanggaran hukum.
Dia menekankan pentingnya menerapkan prinsip praduga tidak bersalah selama proses hukum berlangsung. Hal ini harus menjadi prioritas, agar setiap individu tidak langsung dicap bersalah hanya karena rekeningnya dikenakan tindakan tersebut.
“Pemblokiran rekening atau penundaan transaksi sebagai langkah pengamanan tidak berarti bahwa pemilik rekening bersalah. Kita harus menjunjung tinggi prinsip praduga tidak bersalah,” ujar Rio dalam keterangannya pada 27 Agustus 2026.
Di sisi lain, Rio menekankan bahwa bank memiliki tanggung jawab untuk mematuhi perintah hukum yang sah. Oleh karena itu, setiap tindakan yang diambil bank dalam merespons proses hukum harus didasarkan pada kewenangan dan ketentuan yang jelas.
“Bank wajib mengikuti perintah hukum yang sah, tetapi proses dan dasar dari perintah itu harus dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.
Rio juga menyatakan bahwa penegakan hukum dan perlindungan hak konsumen seharusnya dapat berjalan bersamaan. Bank dapat memenuhi kewajibannya, sementara nasabah tidak dapat dianggap bersalah hanya karena rekeningnya dikenakan tindakan pengamanan dalam proses penyelidikan.
Dengan demikian, setiap tindakan terhadap rekening nasabah harus dipahami dalam konteks proses hukum yang sedang berlangsung. Kepatuhan bank terhadap ketentuan hukum yang sah adalah hal yang sangat penting untuk memastikan bahwa proses penegakan hukum berlangsung sesuai dengan koridor yang benar.
Pernyataan ini sejalan dengan penjelasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai penundaan transaksi yang terjadi pada rekening Bank Mandiri, yang terkait dengan AMPB. OJK menjelaskan bahwa penundaan transaksi ini memiliki dasar hukum yang kuat dan bersifat sementara, serta merupakan bagian dari mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 47 POJK No. 8/2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Perlindungan Konsumen Terhadap Produk dan Jasa Keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa penyedia jasa keuangan berhak melakukan penundaan transaksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam konteks rekening Bank Mandiri tersebut, OJK mengonfirmasi bahwa berdasarkan informasi yang diterima sejauh ini, langkah yang diambil oleh bank sudah sesuai dengan ketentuan yang ada.
➡️ Baca Juga: Mengatur Tegangan Senar Raket Badminton Berdasarkan Kekuatan Lengan Anda yang Optimal
➡️ Baca Juga: Airlangga Tegaskan Pemerintah Tingkatkan Efisiensi Tanpa Perlebar Defisit dan Terbitkan Perppu




