Jadwal Layanan SIM Keliling 9 Maret 2026 di Jakarta, Bekasi, Bogor, dan Bandung

Jakarta – Memasuki pekan baru, layanan SIM Keliling pada hari Senin, 9 Maret 2026, kembali beroperasi secara normal di berbagai lokasi. Fasilitas ini sangat bermanfaat bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa perlu datang langsung ke kantor Satpas.
Di area DKI Jakarta, sejumlah titik pelayanan untuk mobil SIM Keliling telah disiapkan. Warga yang tinggal di Jakarta Selatan dapat melakukan perpanjangan SIM di Kampus Trilogi Kalibata, sedangkan masyarakat di Jakarta Pusat dilayani di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Bagi warga Jakarta Barat, layanan ini tersedia di Citraland Mall dan LTC Glodok. Sementara itu, warga Jakarta Timur dapat memanfaatkan layanan perpanjangan SIM di Grand Mall Cakung yang juga telah disediakan.
Seluruh layanan SIM Keliling yang ada di Jakarta beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Masyarakat disarankan untuk datang lebih awal, mengingat kuota pelayanan setiap harinya terbatas.
Di daerah Bekasi, masyarakat dapat mengakses layanan SIM Keliling di Bekasi Cyber Park, dengan jam operasional dari pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Lokasi ini menjadi pilihan utama bagi warga setempat yang ingin memperpanjang SIM mereka.
Sementara itu, di Bogor, layanan SIM Keliling beroperasi di Mall Jambu Dua dengan jam pelayanan dari pukul 09.00 hingga 12.00 WIB, memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM.
Untuk warga Bandung, layanan SIM Keliling pada tanggal tersebut dapat ditemukan di Tenth Avenue dan ITC Kebon Kelapa. Selain itu, masyarakat juga memiliki pilihan untuk mengunjungi gerai SIM di MPP Kota Bandung atau gerai SIM Botanica sebagai alternatif lokasi pelayanan.
Perlu dicatat bahwa layanan SIM Keliling hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Apabila masa berlaku SIM sudah habis, pemohon diwajibkan untuk mengurus pembuatan SIM baru di kantor Satpas sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Pemohon diharapkan untuk membawa KTP yang masih berlaku, SIM asli beserta fotokopi, serta surat keterangan kesehatan saat melakukan proses perpanjangan. Biaya yang diperlukan untuk perpanjangan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP, yaitu Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C.
➡️ Baca Juga: Rupiah Menguat! Menkeu Sri Mulyani: Gejolak Pasar Keuangan Global Relatif Lebih Reda
➡️ Baca Juga: Nasib Uni Eropa Bergantung pada Kebijakan Strategis Vladimir Putin



