pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

depo 10k depo 10k
bisnis

Nusron Tegaskan Pembatalan HGU bagi Pengusaha yang Bakar Lahan, Simak Ketentuannya

Nusron Wahid, Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), menegaskan bahwa tindakan membuka lahan dengan cara pembakaran dapat berakibat fatal bagi pengusaha, yaitu kehilangan Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki.

Ia menjelaskan bahwa ketentuan yang mengatur mengenai pembatalan HGU terkait lahan yang terbakar merujuk pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2016.

“Jadi, apabila lahan terbakar, maka HGU yang ada dapat dibatalkan,” ungkap Nusron dalam Rapat Koordinasi antara Pemerintah dan Perusahaan Pemegang HGU untuk Penanggulangan dan Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2026, yang berlangsung di Jakarta Pusat pada 8 September 2026.

Nusron juga menambahkan bahwa proses pembatalan HGU dilakukan setelah melewati beberapa tahapan, seperti identifikasi dan inventarisasi, verifikasi lapangan, analisis, pemberitahuan, serta pelepasan atau pembatalan HGU. Jika terbukti bahwa pemegang HGU tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan, maka pembatalan dapat dilakukan oleh menteri.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa jika kebakaran terjadi pada kurang dari 50 persen dari total luas lahan HGU, pembatalan hanya akan berlaku untuk area yang terbakar. Namun, jika lebih dari 50 persen terbakar—contohnya pada lahan HGU seluas 5.000 hektare yang mengalami kebakaran seluas 3.000 hektare—maka pembatalan dapat mencakup seluruh lahan.

Di samping potensi sanksi, ia juga mengingatkan bahwa pemegang HGU memiliki berbagai kewajiban yang tercantum dalam surat keputusan pemberian HGU. Beberapa kewajiban tersebut meliputi penyediaan sarana dan prasarana untuk pengendalian kebakaran, pengelolaan sumber air, serta pelaksanaan pencegahan, pemadaman, dan penanganan pascakebakaran.

Menteri Nusron mengajak para pengusaha untuk bersinergi dalam upaya pencegahan dan penanganan kebakaran hutan yang kerap terjadi di berbagai wilayah Indonesia.

“Kami berharap semua pihak dapat bersatu dalam penanganan dan mitigasi bencana ini demi kebaikan masyarakat luas dan bangsa secara keseluruhan,” tambahnya.

➡️ Baca Juga: Istri Melanjutkan Pemikiran dan Perjuangan Eks Menteri Kehakiman Muladi dengan Tegas

➡️ Baca Juga: Gimbal HP Terbaik untuk Menciptakan Video Sinematik Berkualitas Tinggi

Related Articles

Back to top button