Peserta Muktamar NU Sepakati Perubahan Mekanisme Pemilihan Ketua Umum PBNU

Peserta Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) telah sepakat untuk mengubah mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dari sistem “one man one vote” menjadi mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).
Sekretaris Steering Committee (SC) Muktamar Ke-35 NU, Mohammad Nuh, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil melalui pemungutan suara setelah diskusi di Komisi Organisasi tidak mencapai kesepakatan mengenai cara pemilihan Ketua Umum PBNU yang baru.
“Dari hasil pemungutan suara, sebanyak 401 peserta memilih untuk mendukung perubahan mekanisme pemilihan ketua umum, sementara 150 peserta memilih untuk tetap pada sistem lama dan satu suara dinyatakan tidak sah,” ungkap M. Nuh di Jombang, Jawa Timur, pada Minggu dini hari, 30 Agustus 2026.
Dia juga mengungkapkan bahwa pembahasan mengenai mekanisme pemilihan ini akan dilanjutkan pada Minggu pagi, untuk merampungkan rincian teknis yang terkait dengan pemilihan Ketua Umum PBNU. Selepas itu, proses pemilihan akan dimulai dengan tabulasi calon AHWA.
M. Nuh menambahkan bahwa hasil dari tabulasi tersebut akan menjadi acuan bagi AHWA dalam melakukan musyawarah untuk menentukan Rais Aam PBNU. Penetapan Rais Aam adalah langkah penting sebelum melanjutkan proses pemilihan Ketua Umum PBNU.
Calon Ketua Umum PBNU yang akan dibahas oleh AHWA juga harus mendapatkan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Rais Aam yang terpilih.
Dalam rancangan mekanisme yang telah dibahas, setiap Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), serta Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) diperbolehkan untuk mengusulkan hingga lima calon Ketua Umum PBNU. Semua nama calon yang diusulkan akan dikumpulkan dan ditabulasi untuk mendapatkan lima nama dengan dukungan terbanyak.
Lima nama dengan dukungan terbanyak ini kemudian akan disampaikan kepada Rais Aam terpilih untuk memperoleh persetujuan. Calon yang mendapatkan persetujuan akan dibahas lebih lanjut oleh AHWA untuk menentukan Ketua Umum PBNU.
“Calon harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Rais Aam. Oleh karena itu, Rais Aam harus ditentukan terlebih dahulu. Kami berharap semua proses ini dapat diselesaikan pada Muktamar minggu ini,” jelasnya.
Terkait ketentuan teknis mengenai mekanisme tersebut, Prof. Nuh menyatakan bahwa hal itu masih akan diputuskan dalam persidangan Muktamar ke-35 NU pada Minggu pagi.
Panitia berharap seluruh rangkaian Muktamar Ke-35 NU, yang berlangsung dari 27 hingga 31 Agustus 2026, termasuk pemilihan dan penetapan kepengurusan, dapat diselesaikan pada hari yang sama.
➡️ Baca Juga: Resident Evil Requiem: Panduan Lengkap Menemukan Semua Mr. Raccoon Bobblehead dengan Efektif
➡️ Baca Juga: Pemakaman Ali Khamenei Dijadwalkan Berlangsung Selama Tiga Hari Penuh Rangkaian Acara




