Nikita Mirzani Menang Banding Gugatan PMH Terhadap Reza Gladys, Simak Alasan Perubahan Putusan

Jakarta – Nikita Mirzani baru saja memperoleh kabar baik terkait dengan sengketa hukum yang ia hadapi melawan dokter kecantikan Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid. Setelah sebelumnya mengalami kekalahan di tingkat pertama, kini Nikita berhasil memenangkan perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Tinggi Jakarta.
Keputusan banding ini menarik perhatian publik, karena tidak hanya membalikkan hasil persidangan sebelumnya, tetapi juga membebaskan Nikita dan asistennya, Mail Syahputra, dari kewajiban untuk membayar ganti rugi yang mencapai miliaran rupiah kepada pihak Reza Gladys.
Usman Lawara, kuasa hukum Nikita, telah mengonfirmasi kemenangan ini. Ia menyatakan bahwa pihaknya telah menerima salinan putusan melalui sistem e-court yang menguatkan keputusan Pengadilan Tinggi.
“Iya, jadi informasi itu benar. Dalam perkara PMH, nomor perkara 1000 di tingkat banding, alhamdulillah kami mendapatkan putusan melalui e-court bahwa Nikita dinyatakan menang,” ungkap Usman Lawara saat diwawancarai di YouTube Reyben Entertainment pada Sabtu, 29 Agustus 2026.
Salah satu aspek krusial dalam putusan banding adalah analisis terhadap klaim kerugian yang diajukan oleh Reza Gladys dalam gugatan rekonvensi. Menurut penjelasan kuasa hukum Nikita, Pengadilan Tinggi Jakarta menilai bahwa bukti yang diajukan untuk mendukung klaim kerugian tersebut tidak cukup kuat.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, keputusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sebelumnya mewajibkan Nikita dan Mail untuk membayar ganti rugi akhirnya dibatalkan.
“Artinya, putusan tingkat pertama dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 1000 yang sebelumnya menghukum Nikita dan Mail untuk membayar kerugian, kini dianggap tidak berlaku. Dengan kata lain, kerugian itu tidak pernah ada,” tegas Usman.
Ia juga menambahkan bahwa keputusan ini semakin memperkuat posisi Nikita dalam menghadapi klaim kerugian yang diajukan oleh pihak lawan.
“Klaim kerugian yang diajukan oleh Reza Gladys dan suaminya yang menyatakan bahwa mereka mengalami kerugian miliaran rupiah, kini tidak terbukti. Hal ini dikarenakan Pengadilan Tinggi Jakarta telah membatalkan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” jelasnya.
Kemenangan ini tidak hanya mengubah hasil dari perkara di tingkat pertama, tetapi juga memberikan dampak signifikan. Sebelumnya, gugatan PMH yang diajukan oleh Nikita tidak mendapat pengakuan, sementara gugatan balik dari Reza Gladys justru dikabulkan sebagian.
➡️ Baca Juga: Tugas Sistem Komputer Kuliah: Pengertian dan Fungsi
➡️ Baca Juga: Minum Minyak Zaitun dan Lemon Sebelum Tidur, Apakah Efektif untuk Menurunkan Berat Badan?




