KPK Periksa Gus Alex Tersangka Korupsi Kuota Haji, Apakah Yaqut Masih Ditahan?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan jadwal untuk memeriksa Ishfah Abidal Aziz, yang lebih dikenal sebagai Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus korupsi kuota haji. Pemeriksaan ini direncanakan berlangsung pada Selasa, 16 Maret 2026, setelah sebelumnya KPK menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada 12 Maret 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pada hari Selasa (17/3), penyidik akan memanggil Gus Alex untuk diperiksa sebagai tersangka. “Panggilan ini dilakukan dalam kapasitasnya sebagai staf khusus Menteri Agama untuk periode 2020-2024,” ungkapnya kepada media di Jakarta.
Budi menambahkan, pemeriksaan terhadap Gus Alex akan dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Ia optimis bahwa Gus Alex akan bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan KPK pada hari tersebut.
Gus Alex bersama Yaqut Cholil Qoumas telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi kuota haji Indonesia untuk tahun 2023-2024 sejak 9 Januari 2026. Keduanya diduga terlibat dalam praktik penyelewengan terkait pembagian kuota haji tambahan.
Pemerintah Indonesia diketahui memperoleh tambahan 20.000 kuota haji dari Arab Saudi untuk tahun 2024 Masehi/1445 Hijriah. Kuota ini seharusnya sepenuhnya dialokasikan untuk haji reguler, berdasarkan alasan yang disampaikan pemerintah Indonesia kepada Saudi bahwa calon jemaah haji harus menunggu bertahun-tahun, dengan beberapa di antaranya menunggu hingga 47 tahun untuk dapat berangkat.
Dalam prosesnya, Yaqut sebagai Menteri Agama memutuskan untuk membagi kuota haji tambahan tersebut menjadi dua bagian, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Keputusan ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024.
Atas arahan Menteri Agama Yaqut, Gus Alex kemudian aktif berkomunikasi dengan berbagai pihak terkait pembagian 20.000 kuota tambahan, yang dipisahkan menjadi dua kategori, yaitu haji khusus dan reguler.
Sebagian dari kuota tambahan tersebut kemudian diinformasikan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk mempercepat proses keberangkatan haji khusus.
Untuk tahun 2023, biaya percepatan untuk haji khusus per jemaah ditetapkan hingga 5.000 dolar AS, yang setara dengan sekitar Rp84 juta dengan kurs saat ini. Sementara itu, untuk tahun 2024, biaya percepatan haji khusus ditentukan sebesar 2.500 dolar AS, atau sekitar Rp42 juta.
Biaya percepatan haji khusus ini memungkinkan calon jemaah untuk pergi lebih cepat daripada antrean reguler, meskipun mereka baru mendaftar dan nomor antrean mereka tidak sesuai.
➡️ Baca Juga: Paket Disney Adventure Cruise: Apa Saja yang Didapat Selama Berlayar?
➡️ Baca Juga: POCO F6 Max Review: Layar 6.8″ & Baterai Raksasa untuk Streaming/Gaming




