Kuasa Hukum Denny Indrayana dan Refly Harun Sambut Positif Putusan MK Terkait Ijazah Gibran

Pakar hukum tata negara yang juga berperan sebagai kuasa hukum Denny Indrayana, Refly Harun, menyatakan rasa senangnya terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait kelayakan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Refly mengungkapkan bahwa keputusan tersebut sangat positif. Ia menjelaskan bahwa putusan MK membuktikan bahwa Gibran tidak memiliki ijazah SMA yang sah.
“Ini adalah pertama kalinya keputusan MK disambut baik oleh kedua belah pihak. Pihak lawan merasa senang karena Gibran tidak didiskualifikasi, sementara kami juga merasa puas karena terbukti bahwa Gibran tidak memiliki ijazah SMA,” ungkap Refly saat dijumpai setelah sidang mengenai ijazah Gibran, pada Selasa malam (6/10/2026).
Setelah putusan itu, Refly Harun mencatat adanya kemungkinan untuk memakzulkan Gibran Rakabuming Raka dari jabatannya sebagai Wakil Presiden. Dia menekankan bahwa peluang tersebut muncul karena dalam persidangan, MK tidak menemukan bukti yang cukup untuk mendukung klaim bahwa Gibran memiliki ijazah dari luar negeri yang dapat disetarakan dengan ijazah SMA atau setara.
Refly juga menggarisbawahi pertimbangan MK yang menyatakan bahwa isu terkait ijazah merupakan urusan lembaga lain, bukan ranah mereka.
“Ini secara sah dan meyakinkan, yang menunjukkan bahwa ada peluang besar bagi Gibran untuk menghadapi pemakzulan atau pemberhentian sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam UUD 1945. Pertimbangan MK secara eksplisit menyatakan bahwa isu ini adalah kewenangan DPR, yang kemudian akan dibawa kembali ke MK sebelum akhirnya dibawa ke MPR. InsyaAllah, akan ada langkah untuk memberhentikan Gibran Rakabuming Raka,” jelasnya.
Lebih lanjut, Refly Harun menyebutkan bahwa pihaknya telah memiliki dua argumen yang dapat dijadikan dasar untuk mengajukan pemakzulan Gibran ke DPR. Pertama, terkait syarat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh calon wakil presiden. Kedua, adanya dugaan tindakan kebohongan publik.
“Saya ingin menekankan bahwa modal untuk mengajukan pemakzulan terhadap Gibran di DPR sudah ada dua. Pertama, ia tidak memenuhi syarat pendidikan minimal SLTA, dan kedua, ia diduga melakukan tindakan tercela berupa kebohongan publik. Karena itu, dalam waktu dekat, kami akan menggalang dukungan agar isu ini menjadi perhatian publik,” tutupnya.
➡️ Baca Juga: Korban Kecelakaan KM Virgo Terjamin Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sejak Dini
➡️ Baca Juga: Pemudik Diimbau Hindari Puncak Arus Balik pada 24, 28, dan 29 Maret 2026




