Hanta Yuda Tegaskan Pernyataan Jokowi mengenai Operasi Politik Tidak Terlalu Menonjol

Jakarta – Direktur Eksekutif Poltracking Indonesia, Hanta Yuda, memberikan tanggapannya terkait pernyataan mantan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), mengenai isu ijazah Wakil Presiden Gibran yang muncul akibat adanya operasi politik.
Hanta Yuda menyatakan bahwa pernyataan tersebut sebenarnya tidak terlalu mengejutkan. Ia juga menyoroti adanya dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu yang disebutnya sebagai “penumpang gelap” dalam polemik ijazah Gibran.
Lebih lanjut, Hanta Yuda menilai bahwa operasi politik adalah sesuatu yang wajar dalam dinamika persaingan antar aktor politik.
“Dalam konteks pertarungan politik seperti ini, adalah hal yang biasa jika ada praktik operasi politik. Jadi, saya rasa pernyataan yang disampaikan oleh Pak Jokowi itu tidaklah luar biasa,” ujar Hanta Yuda, sebagaimana dikutip pada Minggu, 18 Oktober 2026.
Menurutnya, hal yang lebih krusial saat ini adalah memberikan penjelasan yang jelas kepada masyarakat. Hal ini penting dilakukan baik oleh Jokowi maupun Gibran untuk menjernihkan situasi yang sedang berkembang terkait polemik ijazah.
“Klarifikasi yang menyeluruh kepada publik, baik dari pihak Pak Jokowi maupun Mas Gibran, jauh lebih penting untuk dilakukan saat ini,” jelasnya.
Sebelumnya, Denny Indrayana juga memberikan respons terhadap pernyataan mantan Presiden Jokowi mengenai isu ijazah dan potensi pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Denny menilai bahwa operasi politik justru dilakukan oleh Jokowi sendiri demi kepentingan anak sulungnya, Gibran.
“Menurut kami, yang lebih tepat disebut sebagai operasi politik adalah keterlibatan aktif Presiden Jokowi dalam Pilpres 2024,” ungkap Denny Indrayana dalam unggahan di YouTube pada Minggu, 18 Oktober 2026.
Ia melanjutkan penjelasannya dengan menyatakan bahwa tindakan Jokowi ini mencakup perubahan pasal-pasal yang bertujuan untuk memuluskan langkah Gibran sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024.
“Yang paling mencolok saat ini adalah perubahan pasal-pasal syarat pencalonan yang disesuaikan agar Gibran memenuhi kriteria,” ujar Denny.
Pasal yang dimaksud, menurut Denny, mencakup syarat umur serta syarat pendidikan dalam pencalonan presiden dan wakil presiden.
Mengenai syarat umur, pada tahun 2023, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan putusan melalui perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengatur perubahan pada Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sebelumnya, pasal tersebut menyatakan bahwa calon harus berusia paling sedikit 40 tahun.
Namun, mengingat ketentuan tersebut dianggap tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, maka pasal tersebut diubah menjadi “berusia paling sedikit 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.”
➡️ Baca Juga: Pengaruh Pengaturan Latar Belakang dan Konektivitas terhadap Daya Tahan Baterai Android.
➡️ Baca Juga: Latihan Inti Pagi Hari untuk Meningkatkan Stabilitas dan Postur Tubuh Anda




