happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

depo 10k depo 10k
lifestyle

Sebelum Membeli iPhone 18 Pro dan Pro Max, Kenali Pajak dan Biaya Tambahan yang Diperlukan

iPhone 18 Pro dan iPhone 18 Pro Max telah resmi diluncurkan oleh Apple dan mulai tersedia di berbagai negara sejak 18 September 2026. Namun, bagi konsumen di Indonesia yang berencana untuk membeli perangkat ini dari luar negeri, penting untuk memahami bahwa harga yang tertera di negara asal bukanlah satu-satunya komponen biaya yang perlu dipertimbangkan.

Ketika membawa perangkat tersebut ke Indonesia, terdapat beberapa biaya tambahan yang harus diperhatikan, seperti pajak impor dan proses registrasi IMEI. Jika semua komponen biaya ini dihitung dengan seksama, mungkin selisih harga antara membeli secara langsung dari luar negeri dan melalui jalur resmi tidak sebesar yang dibayangkan sebelumnya.

Singapura merupakan salah satu negara yang telah memulai penjualan iPhone 18 Pro dan iPhone 18 Pro Max. Menurut informasi dari situs resmi Apple Singapura, harga untuk iPhone 18 Pro dengan kapasitas penyimpanan 256 GB dimulai dari S$1.899, sedangkan untuk iPhone 18 Pro Max 256 GB dibanderol dengan harga mulai S$2.099. Tentu saja, model dengan kapasitas lebih tinggi akan memiliki harga yang lebih mahal.

Dengan kurs SGD yang berada sekitar Rp13.968 pada tanggal 24 September 2026, harga S$1.899 setara dengan sekitar Rp26,5 juta, sedangkan S$2.099 berharga sekitar Rp29,3 juta. Namun, perlu dicatat bahwa nilai tukar yang diterapkan oleh bank atau penyedia layanan pembayaran bisa saja berbeda dari kurs pasar yang berlaku.

Meskipun demikian, angka-angka tersebut belum memperhitungkan kewajiban pajak yang akan dikenakan ketika perangkat dibawa masuk ke tanah air.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memberikan kebijakan pembebasan bea masuk untuk barang pribadi penumpang yang memiliki nilai pabean maksimal USD500 atau setara dengan Rp8,9 juta per orang setiap kali kedatangan.

Jika nilai barang melebihi batas tersebut, maka kelebihan dari nilai ini akan dikenakan bea masuk sebesar 10 persen ditambah PPN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ini berarti bahwa pajak tidak akan dikenakan secara keseluruhan pada harga iPhone jika perangkat tersebut dilaporkan sebagai barang pribadi dan memenuhi syarat untuk pembebasan.

Sebagai contoh, jika sebuah iPhone memiliki nilai pabean sebesar USD1.500 atau sekitar Rp26 juta, maka nilai yang dikenakan pajak setelah mengambil fasilitas USD500 adalah USD1.000. Dari nilai tersebut, akan dihitung bea masuk sebesar 10 persen, kemudian ditambahkan PPN berdasarkan nilai impor setelah bea masuk.

Penting untuk diperhatikan bahwa untuk kategori handphone, komputer genggam, dan tablet yang dibawa oleh penumpang, Bea Cukai menerapkan pungutan yang terdiri dari bea masuk 10 persen dan PPN 12 persen. Mekanisme pengenaan pajak ini menggunakan dasar pengenaan pajak 11/12 dari nilai impor. Untuk barang pribadi, nilai pabean akan terlebih dahulu dikurangi dengan fasilitas USD500 atau sekitar Rp8,9 juta, apabila persyaratannya terpenuhi.

➡️ Baca Juga: Strategi Manajemen Keuangan Efektif untuk Penghobi Koleksi Action Figure, K-Pop, dan Buku

➡️ Baca Juga: Kendaraan Listrik: Masa Depan Transportasi Ramah Lingkungan

Related Articles

Back to top button