BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan K3 dan Perlindungan Pekerja di Sektor Industri Sawit

BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk menjadikan industri kelapa sawit sebagai model dalam perlindungan tenaga kerja melalui peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Mereka juga berupaya memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh pekerja di dalam ekosistem sawit, termasuk mereka yang bekerja secara informal seperti petani, buruh tani, dan sopir.
Pernyataan ini disampaikan oleh Sumarjono Saragih, anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, dalam forum refleksi tiga tahun JAGA SAWITAN (Jaringan Ketenagakerjaan Sawit Berkelanjutan). Forum ini diadakan oleh Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) bekerja sama dengan Jejaring Serikat Pekerja Kelapa Sawit Indonesia (JAPBUSI).
Sumarjono menekankan bahwa sektor kelapa sawit yang menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar harus menjadi garda terdepan dalam memastikan keselamatan kerja serta perlindungan sosial bagi para pekerjanya. Hal ini penting untuk menjaga keberlanjutan industri dan kesejahteraan pekerja.
“Industri sawit merupakan sektor strategis yang memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional dan menyerap banyak tenaga kerja. Oleh karena itu, sektor ini harus menjadi contoh dalam memberikan perlindungan kepada pekerja melalui jaminan sosial ketenagakerjaan,” ungkap Sumarjono pada 16 Maret 2026.
Ia menegaskan bahwa penerapan K3 harus terintegrasi dengan proses bisnis di industri sawit. Perlindungan pekerja melalui jaminan sosial bukan hanya sekadar memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga menjadi fondasi penting untuk keberlanjutan usaha.
“Ketika pekerja terlindungi, produktivitas akan meningkat dan keberlangsungan usaha dapat terjaga. Perlindungan pekerja adalah investasi bagi masa depan industri,” tambahnya.
Forum JAGA SAWITAN berfungsi sebagai wadah dialog sosial antara pengusaha dan serikat pekerja di industri sawit nasional. Tujuannya adalah untuk memperkuat hubungan industrial yang sehat, inklusif, dan adil, serta mendorong praktik sawit yang berkelanjutan.
Dalam kesempatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan bersama GAPKI menegaskan komitmen untuk memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja sawit melalui berbagai skema. Salah satunya adalah pemanfaatan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit yang bertujuan untuk menjangkau pekerja, baik formal maupun informal, di dalam ekosistem industri ini.
Data dari BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan adanya peningkatan jumlah pekerja di sektor perkebunan sawit yang terlindungi oleh skema ini. Pada tahun 2024, tercatat sebanyak 364.605 pekerja, dan jumlah tersebut meningkat menjadi 417.386 pekerja pada tahun 2025.
Namun, Sumarjono berpendapat bahwa cakupan perlindungan tersebut masih jauh dari memadai. Ia mendorong kolaborasi yang lebih erat antara pemerintah daerah, pelaku industri, dan pemangku kepentingan lainnya untuk memperluas jaminan perlindungan bagi pekerja di sektor sawit.
➡️ Baca Juga: Temukan 3 Model Motor Royal Enfield dengan Harga Terjangkau untuk Anda
➡️ Baca Juga: Panduan Memilih Hosting Website yang Tepat untuk Situs Anda




