uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

kpkgg
berita

Masinis KA Argo Bromo Anggrek Akui Takut Rem Darurat Sebelum Tabrakan dengan KRL

Jakarta – Kekhawatiran yang dialami masinis KA Argo Bromo Anggrek, yang dikenal dengan inisial AN, terkait keputusan untuk menggunakan rem darurat sebelum terjadinya tabrakan dengan KRL di Bekasi Timur, kini terungkap.

Dalam hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, AN mengaku merasa ragu untuk menerapkan rem darurat. Ia khawatir bahwa pengereman secara mendadak dapat menyebabkan gerbong kereta terguling.

Namun, pernyataan tersebut menjadi tidak valid setelah penyidik meminta pendapat dari para ahli di bidang perkeretaapian. Melalui perhitungan yang menggunakan teori Minden, ditemukan bahwa pengereman masih dapat dilakukan dengan aman.

“Menurut penjelasan ahli, jika kami melakukan pengereman darurat atau rem mendadak, itu tidak akan menyebabkan gerbong terbalik. Hal ini terbantahkan berdasarkan keterangan ahli perkeretaapian yang menggunakan rumus teori Minden,” ujar Kepala Unit 1 Subdirektorat 1 Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Polisi Muhammad Rizka, pada Selasa, 29 September 2026.

Pihak kepolisian juga mengungkapkan bahwa AN sebenarnya telah melihat sinyal sebelum kecelakaan terjadi. Berdasarkan hasil rekonstruksi dan penyidikan yang dilakukan, terdapat jarak yang mencukupi untuk melakukan pengereman.

Rizka menambahkan bahwa sinyal tersebut masih dapat terlihat hingga jarak sekitar satu kilometer dari lokasi kejadian.

“Total jarak yang bisa terlihat mencapai sekitar satu kilometer. Idealnya, berdasarkan analisis dari ahli perkeretaapian dengan teori perhitungan Minden, pengereman tetap memungkinkan. Kereta seharusnya dapat berhenti total dalam jarak 600 meter dengan kecepatan yang tercatat dalam data logger,” jelasnya.

Perhitungan yang dihasilkan menjadi salah satu aspek yang diperhatikan oleh penyidik dalam kasus kecelakaan yang kini menjerat AN sebagai tersangka.

Pihak kepolisian juga menekankan pentingnya prosedur yang seharusnya diikuti oleh masinis ketika menghadapi keraguan mengenai kondisi sinyal yang ada.

Rizka menegaskan bahwa aturan tersebut telah diatur dalam Peraturan Dinas 19 Pasal 50 Kereta Api. Dalam situasi yang meragukan, masinis seharusnya mengambil tindakan yang paling aman, yaitu menghentikan kereta terlebih dahulu dan melakukan konfirmasi.

“Hal ini tercantum dalam Peraturan Dinas 19 Pasal 50 Kereta Api. Jika ada keraguan, misalnya ‘saya ragu, apakah ini sinyal merah atau tidak’, maka sesuai pasal 50, tindakan terberat yang harus diambil adalah menghentikan kereta terlebih dahulu, baru kemudian melakukan konfirmasi,” ungkapnya.

Rizka juga menekankan bahwa prosedur tersebut bukanlah hal baru bagi masinis, karena telah diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Jika ada yang mengatakan mereka tidak mendapatkan pelatihan, sebenarnya informasi tersebut sudah jelas ada di SOP. Di dalam SOP sudah tertera, dan itu diatur dalam Pasal 50 Peraturan Dinas Nomor 19,” tambahnya.

➡️ Baca Juga: Fitur Baru GTA 6 Dikenalkan, Tingkatkan Realisme Game Secara Signifikan

➡️ Baca Juga: Israel Merasa Terpinggirkan dari Perundingan Gencatan Senjata AS-Iran yang Krusial

Related Articles

Back to top button