KPPU Putuskan Bunga Rendah Pindar, Namun Tidak Sesuai Harapan Konsumen – Berikut Penjelasannya

Jakarta – Center of Economic and Law Studies (Celios) memberikan tanggapan terhadap keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan sanksi denda total sebesar Rp755 miliar kepada 97 perusahaan fintech peer-to-peer lending. Sanksi tersebut diberikan setelah terbukti adanya kesepakatan dalam penetapan suku bunga yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Direktur Ekonomi Digital Celios, Nailul Huda, berpendapat bahwa KPPU seharusnya meneliti lebih dalam mengenai kondisi dan peristiwa yang terjadi selama periode kasus ini. Menurutnya, penting untuk memahami konteks di balik dugaan kartel bunga pindar agar bisa mengambil keputusan yang lebih tepat.
“Sebelum adanya ketentuan mengenai batas maksimum bunga pindar yang dikeluarkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), setiap perusahaan pinjaman daring bebas menentukan suku bunga mereka sendiri, yang sering kali lebih tinggi dari yang seharusnya. Hal ini membuat masyarakat merasa tertekan. Jika ditelusuri lebih lanjut, asosiasi dapat mengambil langkah untuk menetapkan bunga maksimal karena adanya kekosongan dalam regulasi,” ungkap Nailul dalam keterangannya di Jakarta pada Selasa, 31 Maret 2026.
Selain itu, Nailul juga mempertanyakan apakah KPPU sudah mempertimbangkan keseimbangan bunga pindar selama periode tanpa regulasi tersebut. “Dari berbagai laporan yang beredar, banyak masyarakat yang mengeluhkan tingginya bunga pindar, yang dianggap tidak terkendali, terutama pada pinjaman online ilegal,” tambahnya.
Akibat dari kekosongan regulasi ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kemudian mengambil langkah untuk mengatur batas atas suku bunga pindar. Tujuannya adalah untuk mencegah penetapan bunga yang terlalu tinggi yang dapat memberatkan masyarakat.
Regulasi ini awalnya dicantumkan dalam Kode Etik (Pedoman Perilaku) AFPI sebelum diperjelas melalui Surat Edaran (SE) OJK No.19/SEOJK.06/2023, yang kemudian diperbaharui dalam SEOJK No.19/SEOJK.06/2025.
Ketentuan tersebut mengatur mengenai batasan jumlah manfaat ekonomi yang dapat dikenakan oleh penyelenggara pinjaman kepada penerima dana. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa praktik usaha tetap sehat, transparan, dan berfokus pada perlindungan konsumen.
Dalam pernyataan terpisah, Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, menegaskan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan adanya kesepakatan di antara pelaku industri terkait penetapan batas maksimum manfaat ekonomi atau suku bunga.
“Kami sangat kecewa dengan keputusan KPPU ini. Saat ini, batas maksimum manfaat ekonomi merupakan arahan dari OJK yang bertujuan untuk melindungi konsumen dari praktik pinjaman yang merugikan, terutama yang berasal dari pinjaman daring ilegal yang mengenakan bunga sangat tinggi,” jelas Entjik.
➡️ Baca Juga: SE Larangan Diskriminasi Rekrutmen Terbit, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Utarakan Tanggapannya
➡️ Baca Juga: 15 Aplikasi Tak Terhapus di Samsung vs 5 di Pixel: Ini Buktinya




