Cek Desil Kemensos untuk Mengetahui Kelayakan Bansos dan Cara Sanggah Data yang Salah

Jakarta – Masyarakat yang ingin mengecek status penerima bantuan sosial (bansos) dari Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk tahap 3 tahun 2026 kini dapat melakukannya secara online.
Selain memeriksa status penerimaan bansos, penting bagi masyarakat untuk memastikan bahwa data sosial ekonomi yang tercatat sesuai dengan kondisi mereka yang sebenarnya. Salah satu aspek yang perlu diperhatikan adalah desil yang tercantum dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Data desil memegang peranan krusial dalam menentukan sasaran penerima bantuan sosial. Oleh karena itu, masyarakat yang merasa bahwa kondisi ekonominya tidak sesuai dengan data yang terdaftar berhak untuk mengajukan sanggahan atau melakukan pembaruan data.
Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos, masyarakat dapat memanfaatkan layanan Cek Bansos yang disediakan oleh Kementerian Sosial.
Proses pengecekan dapat dilakukan dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Layanan ini dapat diakses melalui situs resmi di cekbansos.kemensos.go.id.
Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan pengecekan bansos melalui Kemensos:
Dengan menggunakan Cek Desil Kemensos, masyarakat dapat memperoleh informasi terkait status data sosial ekonomi serta kepesertaan dalam program bansos berdasarkan data yang ada dalam sistem.
Saat ini, sistem Cek Bansos mengandalkan DTSEN sebagai sumber data utama. Data ini dapat diperbaharui jika terdapat perubahan dalam kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Penting bagi masyarakat untuk memahami perbedaan antara status sebagai penerima bansos dan status pencairan bantuan.
Ketika hasil pengecekan bansos menunjukkan bahwa seseorang terdaftar sebagai penerima, hal tersebut tidak secara otomatis berarti dana bantuan tersedia atau dapat dicairkan saat pengecekan dilakukan.
Penyaluran bansos PKH dilakukan secara bertahap sepanjang tahun melalui bank atau kantor pos yang ditunjuk. Penyaluran dapat dilakukan dalam bentuk tunai maupun non-tunai sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
➡️ Baca Juga: Presiden Prabowo Menargetkan Lifting Minyak 610 Ribu Barel pada 2027 untuk Kemandirian Energi
➡️ Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan K3 dan Perlindungan Pekerja di Sektor Industri Sawit




