www.happy.com.tr

www.happy.com.tr

www.happy.com.tr

www.happy.com.tr

www.happy.com.tr

www.happy.com.tr

www.happy.com.tr

www.happy.com.tr

www.happy.com.tr

www.happy.com.tr

ojs.unsiq.ac.id

ojs.unsiq.ac.id

ojs.unsiq.ac.id

ojs.unsiq.ac.id

depo 10k depo 10k
berita

14 Ribu Imigran di Arab Saudi Melanggar Izin Tinggal dan Ketentuan Ketenagakerjaan

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi baru-baru ini melaporkan bahwa terdapat 14.165 pelanggaran terkait izin tinggal, ketenagakerjaan, dan keamanan perbatasan yang terdeteksi dalam kurun waktu satu minggu. Data ini diperoleh dari operasi pemeriksaan yang dilaksanakan di berbagai wilayah negara tersebut antara tanggal 27 Agustus hingga 2 September.

Dari total pelanggaran yang tercatat, sebanyak 7.121 kasus berkaitan dengan izin tinggal, 3.636 kasus mengenai keamanan perbatasan, dan 3.408 kasus terkait peraturan ketenagakerjaan. Ini menunjukkan adanya masalah serius dalam kepatuhan terhadap regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah.

Otoritas perbatasan juga berhasil menangkap 1.315 individu yang berusaha memasuki Arab Saudi secara ilegal. Dari jumlah tersebut, 41 persen adalah warga negara Yaman, 58 persen berasal dari Ethiopia, dan satu persen merupakan warga negara lainnya.

Selain itu, terdapat 42 orang yang ditangkap saat berusaha meninggalkan Arab Saudi tanpa izin. Di sisi lain, 21 individu ditangkap karena terlibat dalam praktik mengangkut, menyembunyikan, atau mempekerjakan para pelanggar hukum.

Saat ini, ada 29.773 warga asing yang tengah menjalani proses hukum akibat pelanggaran yang mereka lakukan. Rincian lebih lanjut menunjukkan bahwa 27.845 di antaranya adalah laki-laki, sedangkan 1.928 adalah perempuan. Dari total tersebut, 18.937 orang ditahan dan diminta untuk menghubungi kedutaan atau konsulat negara masing-masing guna mendapatkan dokumen perjalanan yang diperlukan.

Sebanyak 3.240 orang lainnya diminta untuk mengatur perjalanan mereka sendiri, sementara 12.363 individu telah dipulangkan ke negara asal mereka. Kementerian Dalam Negeri mengingatkan bahwa siapapun yang terlibat dalam memfasilitasi masuk atau mengangkut individu secara ilegal ke Arab Saudi, atau yang menyediakan tempat tinggal dan bantuan lainnya, dapat dikenakan hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda mencapai 1 juta riyal Arab Saudi (sekitar Rp4,7 miliar).

Kendaraan yang digunakan untuk mengangkut pelanggar serta properti yang dijadikan tempat persembunyian juga berpotensi disita. Kementerian menegaskan bahwa tindakan ini dianggap sebagai kejahatan serius. Mereka juga mengajak masyarakat untuk melaporkan setiap pelanggaran dengan menghubungi nomor darurat 911 di wilayah Mekkah, Riyadh, dan Provinsi Timur, serta 999 dan 996 di wilayah lainnya di Arab Saudi.

➡️ Baca Juga: Prediksi Pertandingan Real Madrid Melawan Manchester City di Liga Champions 2023

➡️ Baca Juga: Kelola Asupan Nutrisi Secara Efektif Tanpa Perlu Menghitung Kalori Berlebihan

Related Articles

Back to top button