Super scatter mengusung konsep grafis dinamis dengan tampilan modern

PGSoft berikan bagi-bagi bonus cosmic lightning parade dengan sensasi baru

Super scatter bagikan hadiah kemerdekaan scatter prosper adventure dengan peluang menarik

Transformasi teknologi global mahjong ways membantu memahami studi evolusi big data berbasis ai

Starlight princess menggabungkan unsur bintang dan fantasi

Starlight princess dan perjalanan popularitasnya di komunitas mbg

PGSoft berikan bagi-bagi bonus eternal lightning parade dengan sensasi baru

Ulasan slot online playtech dengan variasi pola dan server teruji

Slot online tawarkan bagi-bagi bonus zeus star adventure dengan hadiah berlimpah

Slot online tawarkan bagi-bagi bonus golden glory adventure dengan hadiah berlimpah

Super scatter hadirkan bagi-bagi kejutan lucky jewel path dengan hadiah melimpah

Super scatter mengusung tampilan cerah dengan konsep grafis yang dinamis

Starlight princess menyuguhkan pemandangan galaksi dengan gaya fantasi

Ulasan teknis mengapa game grid sangat populer

PGSoft berikan bagi-bagi bonus ruby lightning parade dengan sensasi baru

Wild Bounty hadirkan bagi-bagi kejutan lucky glory parade dengan kejutan istimewa

Slot online tawarkan bagi-bagi bonus golden star adventure dengan hadiah berlimpah

Wild Bandito dan pengalaman bermain yang dibagikan komunitas mbg

depo 10k depo 10k
berita

Eks Kasat Narkoba Toraja Mengajukan Banding Usai Dipecat Terkait Setoran dari Bandar

Dua anggota kepolisian yang sebelumnya bertugas di Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara telah resmi menerima sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti terlibat dalam praktik korupsi dengan menerima uang dari bandar narkoba.

Kedua anggota yang dimaksud adalah mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara, Ajun Komisaris Polisi Arifandi Efendi, dan mantan Kepala Unit II di satuan yang sama, Aiptu Nasrul.

Putusan terkait sanksi ini dibacakan dalam sidang kode etik profesi Polri yang diselenggarakan di Polda Sulawesi Selatan pada Selasa, 10 Maret 2026. Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi Sidang, Komisaris Besar Polisi Zulham Effendi.

Zulham, yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) di Polda Sulawesi Selatan, menyatakan bahwa keduanya terbukti melanggar Pasal 13 Ayat 1 dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 yang mengatur tentang Pemberhentian Anggota Polri.

“Para terperiksa telah merusak citra institusi kepolisian dan melanggar sumpah jabatan yang diucapkan,” ungkapnya dalam pernyataan yang dikutip pada Rabu, 11 Maret 2026.

Selain itu, kedua anggota tersebut juga dinyatakan melanggar beberapa pasal dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 yang berkaitan dengan etika kelembagaan, etika kepribadian, serta larangan untuk terlibat dalam permufakatan yang melanggar kode etik. Berdasarkan hasil persidangan, majelis memberikan dua jenis sanksi, yaitu sanksi etika dan sanksi administratif.

“Sanksi etika menyatakan bahwa perilaku keduanya merupakan perbuatan tercela. Sedangkan sanksi administratif mencakup penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 30 hari dan hukuman terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian Republik Indonesia,” jelasnya.

Dalam sidang kode etik tersebut, terungkap bahwa keduanya menerima aliran uang dari seorang bandar narkoba bernama Evanolya Tandipali alias Oliv. Komisi etik menemukan bukti bahwa mereka menerima uang setoran sebesar Rp10 juta setiap minggu sejak bulan Oktober hingga Desember 2025.

Majelis juga mengungkapkan bahwa total uang yang diterima oleh kedua anggota polisi tersebut mencapai Rp110 juta. Bahkan, terdapat pula uang sebesar Rp8 juta yang sempat mereka kembalikan dalam salah satu kasus pelepasan tersangka.

Selama persidangan, komisi etik memeriksa sebanyak 11 saksi. Mereka terdiri dari tiga tersangka yang ditahan di Polres Tana Toraja, dua tersangka di Polres Toraja Utara, empat anggota kepolisian, serta satu orang istri dari salah satu terduga pelanggar.

➡️ Baca Juga: Pendaki Brasil Jatuh di Gunung Rinjani Dikonfirmasi Meninggal Dunia, Evakuasi Akan Dilakukan Besok

➡️ Baca Juga: Grup WA Orang Tua Pelaku Pelecehan Seksual FH UI Diduga Bocor, Permohonan Agar Anak Tak Di DO

Related Articles

Back to top button